Berita

Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Pemerintah Tidak Punya Kewajiban Lindungi Eks Kombatan ISIS

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah tidak punya kewajiban memulangkan ratusan mantan kombatan ISIS dari Indonesia. Pasalnya, mereka sudah kehilangan identitas kewarganegaraan Indonesia.

Begitu ujar Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2).

ISIS menurut hukum internasional memang bukan negara. Sebab keberadaannya tidak memenuhi syarat-syarat pendirian suatu negara.


“Namun tetap ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” tegasnya.

Alasan pertama mengacu pada Pasal 23 huruf d UU 12/2006 yang menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Hikmahanto menggarisbawahi istilah “tentara asing” yang dipakai dalam pasal tersebut.

“Makna tentara asing yang dimaksud di sini bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak,” jelasnya.

Selain itu, Hikmahanto juga menyoroti Pasal 23 huruf f UU Kewarganegaraan tersebut. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Istilah bagian dari negara asing, sambungnya, bisa mengacu pada pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.

“Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak,” tegasnya.

Secara teori, sambung Hikmahanto, mantan WNI ini berstatus stateless atau tidak punya kewarganegarannya. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia.

“Sehingga, pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarganegarakan mereka,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya