Berita

Hikmahanto Juwana/Net

Politik

Pemerintah Tidak Punya Kewajiban Lindungi Eks Kombatan ISIS

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah tidak punya kewajiban memulangkan ratusan mantan kombatan ISIS dari Indonesia. Pasalnya, mereka sudah kehilangan identitas kewarganegaraan Indonesia.

Begitu ujar Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2).

ISIS menurut hukum internasional memang bukan negara. Sebab keberadaannya tidak memenuhi syarat-syarat pendirian suatu negara.


“Namun tetap ada dua alasan mengapa WNI yang tergabung dalam ISIS kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” tegasnya.

Alasan pertama mengacu pada Pasal 23 huruf d UU 12/2006 yang menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Hikmahanto menggarisbawahi istilah “tentara asing” yang dipakai dalam pasal tersebut.

“Makna tentara asing yang dimaksud di sini bisa saja tentara negara lain, tapi bisa saja tentara dari pemberontak,” jelasnya.

Selain itu, Hikmahanto juga menyoroti Pasal 23 huruf f UU Kewarganegaraan tersebut. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Istilah bagian dari negara asing, sambungnya, bisa mengacu pada pemberontak yang hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.

“Bukankah ISIS pemberontak yang ada di Suriah? Bahkan mereka menggunakan cara-cara teror untuk menggantikan negara Suriah dan Irak,” tegasnya.

Secara teori, sambung Hikmahanto, mantan WNI ini berstatus stateless atau tidak punya kewarganegarannya. Namun kondisi stateless ini tidak berada di Indonesia.

“Sehingga, pemerintah tidak perlu pusing untuk mewarganegarakan mereka,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya