Berita

Politik

Beredar Petisi Minta Sekjen DPD RI Diganti

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 00:36 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) membuat petisi meminta agar Sekretaris Jenderal lembaga itu diganti.

Menurut informasi yang diterima redaksi, petisi tersebut beredar beberapa hari belakangan ini. Di dalamnya disebutkan bahwa permintaan penggantian Sekjen DPD RI karena yang bersangkutan dinilai semakin tidak profesional.

Selain itu, Sekjen DPD RI juga dianggap kerap melakukan intervensi politik terhadap tugas konstitusional anggota DPD RI.


“Hal itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Jenderal DPD RI yakni menjalankan dukungan dan layanan DPD RI menjalankan tugas konstitusionil,” begitu antara lain tertulis dalam petisi yang ditujukan kepada Ketua, serta Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III DPD RI.

Sekjen DPD RI adalah Reydonnyzar Moenek. Ia menduduki kursi Sekjen DPD RI sejak November 2018 menggantikan Sudarsono Hardjosoekarto. Sebelumnya, Reydonnyzar Moenek adalah Wakil Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sejak Maret 2017.

Alasan lain mengapa sejumlah anggota DPD RI meminta agar Sekjen DPD RI diganti adalah karena yang bersangkutan disebutkan tengah berancang-ancang untuk menjadi calon kepala daerah. Hal ini dikhawatirkan mengganggu konsentrasi dan memicu konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Atas dasar tersebut bersama ini kami mengusulkan agar Pimpinan DPD RI dapat mengusukan penggantian Saudara Sekretaris Jenderal DPD RI,” tulis petisi itu lagi.

Bersama petisi itu juga turut dilampirkan dasar hukum pengangkatan dan pemberhentian Sekjen DPD RI berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sejauh ini, anggota DPD RI yang dihubungi redaksi belum mau berkomentar lebih jauh, namun tidak membantah dan membenarkan adanya petisi itu.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya