Berita

Ilustrasi ISIS/Net

Politik

Mantan Kombatan ISIS Secara Konstitusi Sudah Kehilangan Status WNI

RABU, 05 FEBRUARI 2020 | 17:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Guru besar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana menaruh perhatian terhadap wacana pemerintah untuk memulangkan 600 mantan kombatan ISIS ke Indonesia.

Menurut Hikmahanto, ratusan orang yang tergabung dalam ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan tahun 2016 khususnya huruf (d) dan huruf (f).

Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".


Sementara huruf (f) menyebutkan "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut".

“Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan, namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Hikmahanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/2).

Dia mencontohkan kasus seperti mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar yang telah kehilangan kewarganegaraan karena memiliki dua warganegara.
 
Archandra Tahar pernah diminta Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri BUMN. Tetapi, rencana itu batal karena Archandra diketahui juga menjadi warga negara Amerika Serikat.

Hikmahanto Juwana menyampaikan dua hal yang perlu dijadikan bahan pertimbangan pemerintah dalam menerima kembali 600 orang mantan kombatan ISIS asal Indonesia tersebut.

“Pertimbangan ini tidak sekedar penenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan,” katanya.

Pertama adalah seberapa jau mantan kombatan itu terpapar faham ISIS. Asesmen ini perlu dilakukan secara cermat terhadap masing-masing individu.

“Asesmen mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia,” ujarnya.

Kedua adalah seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran mereka kembali. Kesediaan masyarakat di sini tidak hanya dari pihak keluarga, namun pada masyarakat dan lingkungan sekitar di mana mereka nantinya bermukim.

“Dewasa ini kebijakan pemerintah pusat bila tidak dikomunikasikan dengan baik ke daerah, bisa memunculkan penolakan dari daerah. Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri,” tutupnya.  

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya