Berita

Muhtar Said/Net

Politik

Muhtar Said: Omnibus Law Bisa Permudah Investasi Dan Cegah Korupsi

RABU, 05 FEBRUARI 2020 | 17:27 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rencana pemerintah yang akan menyederhanakan Undang Undang (Omnibus Law) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dan Perpajakan mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Arus publik banyak yang khawatir Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan hanya akan menguntungkaj para investor dan kelompok elite saja.  

Merespons polemik Omnibus Law, pengamat Hukum Administrasi Negara Unversitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said menjelaskan bahwa omnibus law sangat mungkin diterapkan di Indonesia.


Kata Said, pemberlakukan Omnibus Law dapat meminimalisir tumpang tindih peraturan.

"Secara regulasi, bisa menjadi sederhana sehingga meminimalisir tumpah tindih peraturan perundang undangan," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (5/2).

Lebih lanjut, peneliti Pusat pendidikan dan Anti Korupsi (PUSDAK) Unusia ini menjelaskan regulasi yang sederhana itu akan berdampak pada kemudahan investasi dan juga mengurangi potensi terjadinya tindakan korupsi.

"Efek investasi itu mempermudah pelayanan administrasi, juga bisa meminimalisir korupsi," kata Said.  

Meski demikian, Said menekankan, Omnibus Law jangan hanya berpikir tentang investasi. Ia meminta pemerintah juga memikirkan tentang pembangunan sumberdaya manusia dan pelestarian lingkungan.

"Omnibus Law belum membahas porsi tentang SDM dan pembangunan," tandas Magister Hukum Universitas Diponegoro ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya