Berita

Edy Mulyadi/Net

Publika

Di Bawah Bayang-Bayang Chaos, Selanjutnya Apa?

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 17:09 WIB | OLEH: EDY MULYADI

PEMERINTAH tengah memompa ban atau meniup balon. Terus dan terus. Dan, sesuai sunnatullah, balon yang terus ditiup atau ban yang terus-menerus dipompa, pada akhirnya bakal meledak.

Begitulah yang terjadi selama lebih lima tahun terakhir. Rezim yang berkuasa terus-menerus membebani rakyat dengan aneka tarif dan harga yang mahal. Tarif dasar listrik (TDL) naik awal tahun ini. Hal serupa juga terjadi pada tarif premi (pemerintah ngotot menyebutnya iuran) BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.

Padahal, penguasa sudah sepakat dengan DPR bahwa yang naik hanya untuk premi kelas 1 dan 2. Tapi begitulah kekuasaan yang dibangun dengan kebohongan dan kecurangan. Kalau kesepakatan dengan DPR, sebuah lembaga terhormat yang tercantum dalam konstitusi saja bisa pemerintah ingkari, tentu bukan hal aneh jika penguasa dengan gampang menyengsarakan rakyatnya sendiri.


Zalim dan Tidak Adil

Kezaliman dan ketidakadilan penguasa terhadap rakyatnya sendiri juga tampak jelas dari kebijakan dan struktur APBN. Di sini, berbagai alokasi anggaran belanja sosial terus dipangkas. Subsidi energi termasuk listrik dan BBM dibabat hingga ke titik nol. Rakyat dan kalangan UMKM dihisap habis-habisan lewat pajak yang digenjot gila-gilaan.

Khusus untuk penerimaan pajak, pemerintah benar-benar ambyar. Realisasi penerimaan pajak 2019 yang hanya sekitar 84,4 persen, menunjukkan jebloknya kinerja Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Bahkan selama perempuan pejuang neolib ini menjadi Bendahara Negara, rasio pajak Indonesia menyentuh titik terendah.  Berdasarkan data Ditjen Pajak, pada 2018 rasio pajaknya 11,5 persen, 2017 sebesar 10,7 persen, dan 10,8 persen pada 2016. Sedangkan tahun 2015 dan 2014 masing-masing 11,6 persen dan 13,7 persen.

Angka-angka rasio pajak ini sudah memperhitungkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sektor sumber daya alam (SDA) dan mineral dan batu bara (Minerba). Jika rasionya hanya dihitung berdasarkan penerimaan yang dipungut Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, dipastikan angkanya lebih rendah lagi.

Di sisi lain, sebagai hamba mazhab Neolib yang memegang teguh prinsip creditors first, Sri sangat disiplin dalam membayar cicilan dan bunga utang. Tahun ini, APBN menganggarkan pembayaran bunga utang 2020 mencapai Rp 295 triliun. Jumlah itu ditambah dengan pembayaran pokok utang Rp 351 trilliun. Dengan demikian, total alokasi anggaran pembayaran pokok dan bunga utang mencapai Rp 646 triliun.

Tingginya pembayaran cicilan pokok dan bunga utang ini disebabkan syahwat Sri dalam menjaring utang terbilang ugal-ugalan. Utang Indonesia setiap tahun bertumbuh rata-rata 20 persen. Padahal pertumbuhan PDB rata-rata cuma 5 persen. Ini artinya, utang kita naik 4 kali lebih cepat daripada pertumbuhan PDB.

Di tataran kehidupan sehari-hari, pemangkasan aneka subsidi dan penggenjotan pajak yang gila-gilaan telah menyebabkan naiknya aneka harga kebutuhan pokok. Akibatnya, beban rakyat kian berat saja.

Pada saat yang sama, pemerintah makin menunjukkan ketidakadilan yang  luar biasa. Yang teranyar, misalnya, pemerintah memberikan tax holiday alias pembebasan pajak kepada pengusaha Prajogo Pangestu atas pabrik petrokimia yang bakal dia bangun.

Tidak tanggung-tanggung, tax holiday itu berlaku selama 20 tahun. Awal 2018 silam, pemerintah juga menggerojok lima perusahaan kelapa sawit besar senilai Rp 7,5 triliiun. Kepada rakyat kecil dan UMKM  pemerintah begitu bengis dalam memajak, sebaliknya bagi pengusaha besar penguasa cenderung memanjakan bahkan terkesan bertekuk-lutut.

Kemarahan rakyat juga kian dipicu dengan parade mega korupsi yang satu per satu terkuak ke publik. Skandal mega korupsi Jiwasraya Rp 13 triliun dan Asabri yang sekitar Rp10 triliun, menambah panjang daftar keserakahan elit ekonomi dan politik negeri ini.

Konon, sebentar lagi juga bakal meledak kasus Bumiputra dan sejumlah BUMN lain. Belum lagi kasus kondensat yang merugikan negara hingga Rp 35 triliun yang sampai kini tidak mangkrak dan tidak jelas penyelesaiannya.

Seperti disebut di bagian depan tulisan ini, dengan berabagai ketidakadilan dan skandal mega korupsi tersebut, pemerintah ibarat tengah memompa ban. Terus dan terus.

Pada akhirnya, ban akan meledak. Kemarahan rakyat pun bakal tak terbendung. Beratnya beban ekonomi yang harus ditanggung dan ketidakadilan yang secara telanjang dipertontonkan penguasa, bukan mustahil akan berujung pada terjadinya kerusuhan sosial. Chaos bahkan revolusikah? Mungkin saja.

Jika kerusuhan sosial bakal revolusi benar-benar meledak, sanggupkah  rezim ini mempertahankan kekuasaan? Sejarah membuktikan, tidak ada satu pun kekuasaan zalim yang mampu bertahan dari gelombang kemarahan rakyat! Begitu pun di Indonesia. Bukan mustahil ‘ramalan’ Rocky Gerung, bahwa Joko Widodo bakal tumbang sebelum 2024 menjadi kenyataan.

Pilpres Ulang

Pertanyaannya kemudian, jika rezim ini benar-benar tumbang sebelum 2020, apa yang selanjutnya terjadi? Dalam konstitusi dikenal istilah Triumvirat yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (3). Pasal itu berbunyi: “Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama”.

Jika Presiden dan Wapres secara bersamaan tidak berfungsi, maka Triumvirat menjadi pelaksana tugas kepresidenenan. Namun, dengan seabrek fakta yang terjadi, presiden dan kabinetnya ternyata selama ini justru menjadi sumber masalah. Kinerja mereka yang diberi amanat mengurus negeri dan menyejahterakan rakyat jauh di bawah banderol. Di tangan mereka, rakyat justru kian menderita dan merasakan ketidakadilan yang tak terperi.

Menyerahkan kekuasaan kepada DPR adalah tindak kedunguan luar biasa. Orang-orang di Senayan itu sama sekali tidak memiliki legitimasi moral. Integritas mereka sudah lama tercampak ke comberan. Indikatornya gampang saja, pada periode silam lebih dari 300 anggota DPR yang berurusan dengan kasus korupsi.

Jadi, bagaimana? Harus ada Pilpres ulang. Agar kredibel, kali ini buang jauh-jauh aturan presidential threshold (PT). Di tangan hegemoni oligarki yang menguasai parlemen seperti  selama ini, PT telah menjadi alat melanggengkan kekuasaan korup dan menindas.

Lewat aturan ini mereka telah menyingkirkan putra-putra terbaik bangsa untuk tampil memimpin negeri. Presdiential threshold juga menjadi senjata ampuh melahirkan presiden yang sama sekali tak memiliki kapasitas dan kapabilitas. Tujuannya, agar presiden terpilih tetap bisa menjadi boneka yang patuh untuk mengamankan kepentingan bisnis dan politik para oligark.

Karenanya, pemilihan presiden pasca chaos harus membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para putra terbaik bangsa, tak peduli berapa pun jumlah calon yang muncul. Bahkan, katakanlah, akan muncul 100 capres, tetap tidak masalah. Toh, nanti rakyat yang akan menentukan.

Pada putaran kedua akan terpilih calon yang benar-benar mumpuni, berintegritas serta punya kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin negara besar. Bukan seperti sekarang, planga-plongo dengan kapasitas dan kapabilitas jauh di bawah kebutuhan.

Edy Mulyadi

Wartawan senior


Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

KPK Bongkar Dugaan Akal-akalan Cukai Rokok PT Djarum Sejak 2010

Senin, 02 November 2026 | 15:43

UPDATE

Baru 10 Jam, Tulisan SBY Soal Politik Liar Tembus 9 Juta Tayangan di X

Rabu, 04 November 2026 | 20:21

Menag Dorong PTKIN Jadi Pelopor Hilirisasi dan Inovasi Teknologi

Rabu, 04 November 2026 | 20:19

Polri Harus Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik di Kasus Listyo Sigit

Rabu, 04 November 2026 | 20:17

Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Ini Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Rabu, 04 November 2026 | 20:11

Ketum KNPI Minta Penegak Hukum Serius Usut Dugaan Penyadapan Presiden

Rabu, 04 November 2026 | 20:07

Tanggapan Allianz Setelah Digugat Rp5,2 Miliar di PN Jaksel

Rabu, 04 November 2026 | 20:02

Jorindo Indonesia Gandeng Mubarak Dubai Jalin Kerja Sama Operasi Salvage

Rabu, 04 November 2026 | 19:57

4 Kasus Penyadapan Presiden Indonesia, dari Habibie hingga Prabowo

Rabu, 04 November 2026 | 19:52

BRI Kukuhkan 35 Penerima Beasiswa BRI Fellowship Journalism 2026

Rabu, 04 November 2026 | 19:49

Kasus Intimidasi Meningkat, Dewan Pers Tegaskan Komitmen Lindungi Wartawan

Rabu, 04 November 2026 | 19:48

Selengkapnya