Berita

Nurhadi/Net

Hukum

Pakar Hukum Pertanyakan Surat Panggilan KPK Terhadap Nurhadi

SENIN, 03 FEBRUARI 2020 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan menantunya, Rezky Herbiyono yang tidak hadir pada panggilan pemeriksaan Senin lalu (27/1).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, agenda pemeriksaan tersebut hakikatnya surat panggilan sudah disampaikan secara patut menurut hukum.

"Surat panggilan telah ada tanda terimanya, sehingga pemanggilan dipastikan telah sesuai aturan hukum, namun keduanya mangkir," ujar Ali kepada wartawan.


Meski begitu, Ali tidak menyebutkan secara spesifik surat panggilan sebelumnya apakah diterima langsung oleh Nurhadi dan Rezky atau hanya diterima pihak keluarga yang berada di rumah keduanya.

Ali mengungkapkan yang pasti setelah Nurhadi dan Rezky mangkir maka penyidik sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Penyidik akan segera melakukan upaya sesuai tahapan hukum acara kepada keduanya. Namun karena ini bagian dari penanganan perkara maka tindakan penyidik tersebut belum bisa kami sampaikan secara detail," katanya.

Hal berbeda justru disampaikan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi Abdurachman yang menyatakan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK, baik untuk pemeriksaan sebagai tersangka maupun saksi.
Maqdir Ismail juga mengklaim Nurhadi tetap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK dengan syarat benar-benar ada surat panggilan.

“Sampai hari ini yang kami ketahui, surat panggilan itu belum pernah diterima. Kan nggak mungkin orang ujug-ujug datang tanpa ada surat panggilan (pemeriksaan),” ujar Maqdir.

Sementara, Guru besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Syukri Yakub mempertanyakan prosedur surat pemangggilan KPK terhadap Nurhadi Abdurachman.

Menurut Syukri Yakub, petugas yang diutus KPK untuk menyampaikan surat panggilan harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Hal itu kata dia, berdasarkan Pasal 227 ayat (2) KUHAP.

"Dalam pasal itu menjelaskan lengkap, baik petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya," kata Sukri Yakub saat dihubungi, Senin (3/2).

Syukri menjelaskan, prosedur surat pemanggilan tersebut penting dijelaskan agar tidak membuat simpang siur informasi antara KPK dan pihak yang telah dipanggil.

Apabila surat panggilan oleh KPK tidak diketahui oleh tersangka ataupun saksi, maka pihak-pihak tersebut dapat melakukan keberatan.

"Apabila surat panggilannya disampaikan namun tanpa diketahui oleh pihak tersangka atau saksi maka mereka bisa mengajukan keberatan," tegasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya