Berita

WNI dari China saat tuba di Indonesia/Net

Politik

Pemkab Natuna Cabut Edaran Liburkan Pelajar Selama Karantina WNI Dari Wuhan

SENIN, 03 FEBRUARI 2020 | 22:41 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna untuk mencabut edaran terkait meliburkan pelajar selama masa karantina WNI yang dievakuasi dari Wuhan, China.

“Kita apresiasi dan mengucapkan syukur, Surat Edaran sudah dicabut dengan Nomor 800/Disdik/48/2020 tanggal 3 Februari 2020 ditandatngani oleh Pak Wan Siswandi  atas nama Bupati Natuna,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/2).

Bahtiar mengatakan siswa dan guru langsung melakukan proses belajar-mengajar pasca Surat Edaran dicabut. Ia juga menambahkan, meliburkan sekolah hanya akan mengganggu proses belajar siswa.


“Besok siswa sudah bisa kembali ke sekolah, karena kalau sampai meliburkan sekolah, hanya akan mengganggu proses belajar, apalagi mau menghadapi ujian,” ujarnya.

Keputusan membuat Surat Edaran untuk meliburkan sekolah, dinilainya merupakan suatu hal yang wajar. Mengingat, tujuan utamanya adalah dalam rangka melindungi masyarakat dan pelajar setempat. Namun, minimnya informasi akhirnya menimbulkan kesalahpahaman.

“Wajar ya, seorang kepala daerah kan melindungi kepentingan warganya, melidungi kepentingan masyarakatnya, apalagi ada desakan warga, tentu sebagai pemimpin kan merespons aspirasi warganya karena mungkin ketidaktersediannya informasi yang lengkap dan cukup,” ungkap Bahtiar.

Bahtiar juga menegaskan, WNI yang dikarantina di Natuna adalah orang-orang yang sehat yang sedang dalam pengecekan kesehatannya.

“Kata 'karantina' itu kan kesannya orang yang sudah terkena (virus corona), padahal mengkarantina ini kan mengisolasi supaya memastikan dan dicek secara baik lagi, ini untuk memastikan kondisinya. Prinsip Pemda Natuna mendukung kebijakan pemerintah,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya