Berita

Jumpa pers di Kantor Walhi/RMOL

Politik

Walhi Bersama 47 Civil Society Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

SENIN, 03 FEBRUARI 2020 | 15:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah melakukan simplifikasi aturan untuk investasi dan kesempatan kerja lewat penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kembali ditolak civil society di Indonesia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebagai salah satu anggota Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menggandeng 47 civil society untuk menolak keberadaan rancangan aturan perundang-undangan ini.

Manajer Pengelolaan Pengetahuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Doni Moidady, mengungkap dasar penolakannya pada dua hal.


Pertama mengenai rencana pemerintah mengubah aturan upah minimum harian menjadi upah minimum per jam. Hal ini menurut Doni akan mengancam kesempatan kerja kaum milenial, dengan jumlah 34 persen dari total populasi masyarakat Indonesia.

"83 juta orang menjadi subyek yang paling rentan terhadap kebijakan Omnibus Law. Kenapa, karena mereka akan berkompetisi dengan angkatan kerja yang berjumlah 136,18 juta," ucap Doni dalam jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

"Kompetisi ini dimungkinkan karena rancangan kebijkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik akan membuat upah minimum harian menjadi hanya per jam," sambungnya.

Beriringan dengan rencana pengaturan upah kerja perjam, Walhi melihat potensi dampak PHK yang akan dilakukan korporasi kapada pekerja.

"Tiap waktu pekerja dapat di PHK dan dapat merekrut kembali tenaga kerja karena ketersediaan pekerja yang melimpah," ucap Doni.

Selain itu, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga berdampak tinggi terhadap lingkungan. Doni menyebutkan bahwa pengaturan investasi yang akan dimudahkan bakal berimplikasi pada laju pembukaan lahan yang berada di industri ekstraktif seperti pertambangan.

"Tidak hanya manusia yang akan berhadapan langsung dengan negara dan korporasi, tapi juga satwa sebagai mahluk hidup. Karena satwa seringkali menjadi mahluk hidup yang paling rentan karena diabaikan keberadaannya," tutur Doni.

Oleh karena itu, Doni mengaku siap menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bersama-sama dengan 47 Civil Society yang tergabung di dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI).

Berikut ini daftar 47 Civil Society yang menolak Omnibus Law bersama dengan Walhi:

1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh lndonesia (KASBI)
2. Konfederasi Persatuan Buruh lndonesia (KPBI)
3. Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
4. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
5. Pergerakan Pelaut Indonesia

6. Jarkom Serikat Pekerja Perbankan
7. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
8. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
9. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia
10. LBH Jakarta

11. AEER
12. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
13. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kristen Indonesia
14. Aksi Kaum Muda lndonesia (AKMI)
15. Federasi Pelajar Indonesia (Fijar)

16. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional [LMND DN)
17. YLBHI
18. ICEL
19. JATAM 
20. KPRI

21. EPISTEMA
22. HUMA
23. Greenpeace
24. PWYP
25. AURIGA NUSANTARA

26. ICW
27. Solidaritas Perempuan
28. KIARA
29. Perempuan Mahardhlka
30. IGJ

31. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
32. DEMA UIN Jakarta
33. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
34. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
35. RMl-lndoneslan Institute for Forest and Environment

36. CM
37. Solidaritas Pekerja VlVA.co.id (SPV)
38. Pusat Studi Agraria (PSA) IPB
39. Trend Asia
40. Lima Indonesia

41. lndonesia Budget Center
42. TII
43. Pemuda Muhammadiyah
44. Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)
45. Sylva Cabang IPB

46. Feed Not Bomb
47. Animals Don't Speak Human.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya