Berita

Jumpa pers di Kantor Walhi/RMOL

Politik

Walhi Bersama 47 Civil Society Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

SENIN, 03 FEBRUARI 2020 | 15:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana pemerintah melakukan simplifikasi aturan untuk investasi dan kesempatan kerja lewat penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kembali ditolak civil society di Indonesia.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebagai salah satu anggota Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menggandeng 47 civil society untuk menolak keberadaan rancangan aturan perundang-undangan ini.

Manajer Pengelolaan Pengetahuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Doni Moidady, mengungkap dasar penolakannya pada dua hal.


Pertama mengenai rencana pemerintah mengubah aturan upah minimum harian menjadi upah minimum per jam. Hal ini menurut Doni akan mengancam kesempatan kerja kaum milenial, dengan jumlah 34 persen dari total populasi masyarakat Indonesia.

"83 juta orang menjadi subyek yang paling rentan terhadap kebijakan Omnibus Law. Kenapa, karena mereka akan berkompetisi dengan angkatan kerja yang berjumlah 136,18 juta," ucap Doni dalam jumpa pers di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (3/1).

"Kompetisi ini dimungkinkan karena rancangan kebijkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik akan membuat upah minimum harian menjadi hanya per jam," sambungnya.

Beriringan dengan rencana pengaturan upah kerja perjam, Walhi melihat potensi dampak PHK yang akan dilakukan korporasi kapada pekerja.

"Tiap waktu pekerja dapat di PHK dan dapat merekrut kembali tenaga kerja karena ketersediaan pekerja yang melimpah," ucap Doni.

Selain itu, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga berdampak tinggi terhadap lingkungan. Doni menyebutkan bahwa pengaturan investasi yang akan dimudahkan bakal berimplikasi pada laju pembukaan lahan yang berada di industri ekstraktif seperti pertambangan.

"Tidak hanya manusia yang akan berhadapan langsung dengan negara dan korporasi, tapi juga satwa sebagai mahluk hidup. Karena satwa seringkali menjadi mahluk hidup yang paling rentan karena diabaikan keberadaannya," tutur Doni.

Oleh karena itu, Doni mengaku siap menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bersama-sama dengan 47 Civil Society yang tergabung di dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI).

Berikut ini daftar 47 Civil Society yang menolak Omnibus Law bersama dengan Walhi:

1. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh lndonesia (KASBI)
2. Konfederasi Persatuan Buruh lndonesia (KPBI)
3. Sentra Gerakan Buruh Nasional (SGBN)
4. Konfederasi Serikat Nasional (KSN)
5. Pergerakan Pelaut Indonesia

6. Jarkom Serikat Pekerja Perbankan
7. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI)
8. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)
9. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia
10. LBH Jakarta

11. AEER
12. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
13. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Kristen Indonesia
14. Aksi Kaum Muda lndonesia (AKMI)
15. Federasi Pelajar Indonesia (Fijar)

16. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi-Dewan Nasional [LMND DN)
17. YLBHI
18. ICEL
19. JATAM 
20. KPRI

21. EPISTEMA
22. HUMA
23. Greenpeace
24. PWYP
25. AURIGA NUSANTARA

26. ICW
27. Solidaritas Perempuan
28. KIARA
29. Perempuan Mahardhlka
30. IGJ

31. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
32. DEMA UIN Jakarta
33. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
34. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
35. RMl-lndoneslan Institute for Forest and Environment

36. CM
37. Solidaritas Pekerja VlVA.co.id (SPV)
38. Pusat Studi Agraria (PSA) IPB
39. Trend Asia
40. Lima Indonesia

41. lndonesia Budget Center
42. TII
43. Pemuda Muhammadiyah
44. Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia)
45. Sylva Cabang IPB

46. Feed Not Bomb
47. Animals Don't Speak Human.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya