Berita

Tanda terima surat untuk Bupati Bogor/Net

Publika

Surat Untuk Bupati Bogor Perihal Pembangunan Musala Di Lahan Fasum

SENIN, 03 FEBRUARI 2020 | 09:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembangunan tempat ibadah kembali menjadi polemik di negeri ini. Seorang warga Kabupaten Bogor bernama Setya Dharma Pelawi, yang mengaku sebagai penghuni Cluster Bukit Pinus Citra Indah, Jonggol bahkan mengajukan keberatan ke pemerintah daerah.

Setya berkirim surat ke Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin yang isinya mengenai pembangunan musala di lahan fasilitas umum atau tidak sesuai dengan peruntukan, padahal warga sudah dibangunkan sebuah masjid. Selain itu, musala tersebut juga diketahui berdiri tanpa dilengkapi dengan izin.

Berikut surat yang ditujukan untuk Bupati Bogor tersebut:


Kepada
Yth. Bupati Kabupaten Bogor
Ibu Hj. Ade Munawaroh Yasin, S.H., M.H dan aparat yang terkait.
Di
Tempat

Hal: Pembangunan musala di lahan Fasum Cluster Bukit  Pinus
Jalan  Q11 - Q12   Citra Indah City  - Desa Sukamaju
Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor

Assamualaikum  Wr.Wb.
Dengan Hormat,

Salam sejahtera untuk kita semua, semoga Ibu Bupati Kabupaten Bogor beserta jajaran dalam keadaan sehat dan sukses dalam menjalankan tugas untuk membangun Kabupaten Bogor.

Pada kesempatan ini, izinkan kami menyampaikan bahwa kami adalah penghuni cluster Bukit Pinus, saat itu kami berminat untuk membeli rumah di Jalan Q12 karena di depannya tersedia fasilitas umum. Walaupun ada penambahan biaya pada kami, bahkan untuk pembangunan masjid sudah disediakan Jalan Q9 hingga Q10 oleh pengembang dan sekarang sudah berdiri kokoh dan besar untuk jamaah seluruh penghuni cluster Bukit Pinus maupun cluster lainnya. Tetapi di Jalan Q11 hingga Q12 telah berdiri bangunan musala menyerupai masjid yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sebagai umat muslim hendaknya kita tidak menunjukkan arogansi kesombongan mayoritas untuk membangun musala dengan menggunakan lahan fasilitas umum, tanpa memperhatikan kondisi dan lingkungan sekitarnya. Masjid atau musala adalah rumah tempat ibadah umat muslim dalam artian menjadi tempat sujud dan tempat untuk berzikir kepada Allah SWT maupun untuk kegiatan lain yang berhubungan dengan kegiatan hari besar umat Islam.

Untuk membangun sebuah musala haruslah dengan niat yang lurus, apa yang dikerjakannya itu semata untuk mencapai keridhoaan Allah SWT. Sebab awal yang bersih dan suci akan mempengaruhi langkah perjalanan panjang sebuah musala, niat yang tidak baik dalam mendirikan musala tercemari oleh kegiatan-kegiatan yang jauh dari tuntunan agama, bukan untuk mencari ketenaran-ketenaran atau pamer kepada manusia.

Untuk mendirikan rumah ibadah, termasuk masjid dan musala sudah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri 9/2006 dan 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaa Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemelihara Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Ada aturan khusus, namun tetap memakai istilah kewenangan domisili sekitar, kecenderungan masyarakat dan izin membuat bangunan dan ketersediaan tanah.

Sesuai dengan peraturan di atas, wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi:

1.    Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk penguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
2.    Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
3.    Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
4.    Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten/Kota
5.    IMB dll.

Dalam pembangunan musala tersebut, tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI. Yang menjadi persoalan pada pembangun musala terkesan pihak pengurus RT-RW atau Pengembang Bukit Citra Indah City Cluster Bukit Pinus tidak bisa bertindak tegas terhadap pembangunan musala karena tidak sesuai dengan rencana awal, di mana lahan tersebut hanya membangun fasilitas umum penghuni cluster Bukit Pinus.

Karena proses pembangunan musala ada prosedur yang dilanggar dan tidak sesuai peraturan Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI melalui Bupati Kabupaten Bogor untuk meminta pengembang Cluster Bukit Pinus Citra Indah City untuk mengubah fungsi musala menjadi tempat yang sesuai dengan  peruntukannya di Jalan Q11 – Q12 Cluster Bukit Pinus, apa yang kami lakukan ini bagian dari perbaikan civil society.

Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatikan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

WassamualaikumWr.Wb.

Jonggol, 29 Januari 2020

Salam Hormat,
Setya  Dharma  Pelawi
Penghuni Cluster Bukit Pinus Citra Indah

Tembusan :
1.Kepala Ombudsman RI
2.Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor
3.Kapolres / Kapolsek Jonggol Kabupaten Bogor.
4.Ketua DPRD Kabupaten Bogor
5.Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
6.Pengembang Perumahan Citra Indah
7.Kepala Kecamatan Jonggol.
8.Ketua RT/RW Cluster Bukit Pinus
9.Kepala Desa Sukamaju
10.Pimpinan Redaksi Media dan Elektronik
11.Arsip.

Populer

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Helikopter Pemadam Karhutla BNPB Jatuh di Sungai Barito

Minggu, 08 November 2026 | 14:30

Putin Pastikan Rusia-AS-Ukraina Kembali Berunding Pekan Depan di Abu Dhabi

Minggu, 08 November 2026 | 14:26

Plt Bupati Klaten Dicecar KPK soal Penerimaan Uang Hamenang dan Era Sebelumnya

Minggu, 08 November 2026 | 14:19

Al Aqsha Travel Gelar Akademi Marketing Haji untuk Perkuat Kompetensi Mitra

Minggu, 08 November 2026 | 14:02

Bahlil Ancam Tempuh Jalur Hukum Gegara Namanya Dikaitkan dengan Isu Penyadapan Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 13:47

Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Jepang, 20 Orang Terluka

Minggu, 08 November 2026 | 13:42

Penyadapan Presiden Prabowo Biang Kerok Ekonomi Tidak Stabil

Minggu, 08 November 2026 | 13:28

Green Wakaf, Memperluas Manfaat Wakaf untuk Menjaga Kelestarian Alam

Minggu, 08 November 2026 | 13:08

Pengamat: Peran Seskab Teddy Strategis dalam Komunikasi Politik Pemerintah

Minggu, 08 November 2026 | 13:02

AS Siapkan Rp362 Miliar untuk Pembocor Informasi Nuklir Iran

Minggu, 08 November 2026 | 12:40

Selengkapnya