Berita

Tangkapan layar konpers negara rakyat nusantara/Repro

Hukum

Yudi Syamhudi Suyuti, Niat Membela Negara Berujung Tuduhan Makar

SABTU, 01 FEBRUARI 2020 | 02:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuduhan makar yang dialamatkan kepada aktivis Yudi Syamhudi Suyuti dinilai tak berdasar.

Anggapan upaya penggulingan pemerintahan yang dikait-kaitkan dalam video 'negara rakyat nusantara' lima tahun silam yang kembali beredar pun dinilai aneh, lantaran kegiatan tersebut dilakukan seorang diri.

Aktivis Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) ini juga higga saat ini tidak memiliki suatu wilayah dan pengikut sebagai syarat sahnya sebuah negara.


"Tuduhan Kepolisian pada Yudi tentang kejahatan terhadap penguasa umum tidaklah berdasar. Karena Yudi saat itu sedang melakukan penelitian secara akademik dengan tujuan mendapatkan resolusi untuk menjaga keutuhan NKRI," demikian keterangan tertulis istri Yudi, Nelly Siringoringo yang diterima redaksi, Jumat (31/1).

Begitu juga tuduhan menyebarkan berita bohong yang dinilai tidak mempunyai dasar apa pun untuk dituduhkan kepadanya.

"Masyarakat tentu dapat melihat dengan seksama bahwa tuduhan kebohongan tidak patut disandangkan kepada Yudi saat menyaksikan video viral tersebut," sambung keterangan yang menyertakan aktivis Sri Bintang Pamungkas dan Edysa Girsang.

Dijelaskan, maksud konferensi pers Yudi yang kemudian tersebar di media sosial tak lain untuk menarik perhatian masyarakat sehingga dapat mewawancarai para pihak guna mendapatkan resolusi agar pihak-pihak yang hendak memisahkan diri mengurungkan niatnya dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.

Saat diperikasa polisi, mantan dosen di UIN Riau itu bahkan menegaskan bahwa kegiatan dalam video tahun 2015 adalah proses penelitian atas keprihatinannya pada NKRI dengan adanya ketidakpuasan sejumlah masyarakat terhadap pemerintah yang mengatasnamakan dari Papua, Maluku, dan Aceh yang hendak memisahkan diri.

Saat ini, Yudi disangkakan Pasal makar dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya