Berita

Tangkapan layar konpers negara rakyat nusantara/Repro

Hukum

Yudi Syamhudi Suyuti, Niat Membela Negara Berujung Tuduhan Makar

SABTU, 01 FEBRUARI 2020 | 02:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuduhan makar yang dialamatkan kepada aktivis Yudi Syamhudi Suyuti dinilai tak berdasar.

Anggapan upaya penggulingan pemerintahan yang dikait-kaitkan dalam video 'negara rakyat nusantara' lima tahun silam yang kembali beredar pun dinilai aneh, lantaran kegiatan tersebut dilakukan seorang diri.

Aktivis Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) ini juga higga saat ini tidak memiliki suatu wilayah dan pengikut sebagai syarat sahnya sebuah negara.


"Tuduhan Kepolisian pada Yudi tentang kejahatan terhadap penguasa umum tidaklah berdasar. Karena Yudi saat itu sedang melakukan penelitian secara akademik dengan tujuan mendapatkan resolusi untuk menjaga keutuhan NKRI," demikian keterangan tertulis istri Yudi, Nelly Siringoringo yang diterima redaksi, Jumat (31/1).

Begitu juga tuduhan menyebarkan berita bohong yang dinilai tidak mempunyai dasar apa pun untuk dituduhkan kepadanya.

"Masyarakat tentu dapat melihat dengan seksama bahwa tuduhan kebohongan tidak patut disandangkan kepada Yudi saat menyaksikan video viral tersebut," sambung keterangan yang menyertakan aktivis Sri Bintang Pamungkas dan Edysa Girsang.

Dijelaskan, maksud konferensi pers Yudi yang kemudian tersebar di media sosial tak lain untuk menarik perhatian masyarakat sehingga dapat mewawancarai para pihak guna mendapatkan resolusi agar pihak-pihak yang hendak memisahkan diri mengurungkan niatnya dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.

Saat diperikasa polisi, mantan dosen di UIN Riau itu bahkan menegaskan bahwa kegiatan dalam video tahun 2015 adalah proses penelitian atas keprihatinannya pada NKRI dengan adanya ketidakpuasan sejumlah masyarakat terhadap pemerintah yang mengatasnamakan dari Papua, Maluku, dan Aceh yang hendak memisahkan diri.

Saat ini, Yudi disangkakan Pasal makar dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya