Berita

Eddy Soeparno/RMOL

Politik

Soal Larangan Pencalonan Eks Napi Korupsi, PAN Minta PKPU Tidak Kangkangi KUHP

JUMAT, 31 JANUARI 2020 | 15:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Larangan pencalonan eks narapidana korupsi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dikomentari Partai Amanat Nasional (PAN).

Sekretaris Jendral DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya menghargai putusan MK yang akan dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depannya.

Namun, Eddy memberikan catatan untuk KPU agar mengimplementasikan putusan MK ke dalam Peraturan KPU (PKPU) sesuai dengan Pasal 35 Ayat 1 angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencabutan hak politik.  


"Yang berhak menetapkan seseorang tidak boleh bertarung atau melangkah ke Pilkada itu ya hakim pengadilan, untuk mencabut hak politik seseorang," ucap Eddy kepada redaksi di Kantor DPP PAN, Jalan Daksa I No.10, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).  

Artinya, lanjut Wakil Ketua Komisi VII DPR itu, seseorang yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan, tetap memiliki hak untuk mengikuti Pilkada.

Selain itu, hukuman pidana kurungan penjara yang telah diterima seorang pelaku kejahatan korupsi, dianggap Eddy sudah bisa menebus kesalahanya kepada masyarakat.

Oleh karena itu, PAN berpandangan kalau larangan pencalonan narapidana korupsi bukan masalah yang utama. Melainkan, kualitas pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap kelayakan seseorang untuk dipilih sebagai kepala daerah.

"Masyarakat sesungguhnya sudah cerdas kok. Informasi yang gampang diakses terkait seorang mantan terpidana koruptor itu gampang sekali diakses dan masyarakat bisa mencerna dan memutuskan, apakah yang bersangkutan tersebut layak dipilih atau tidak," tutur Eddy.

"Jadi menurut saya, kalau misalnya setelah ini KPU kemudian membuat peraturan yang melarang hal tersebut, ya dalam hal ini tidak sejalan dengan filosofi yang tadi saya sebutkan," sambungnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya