Praktik prostitusi tak pernah selesai walau pemberantasan terhadap kejahatan ini terus dilancarkan pihak berwajib. Bahkan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, semakin mengkhawatirkan.
Kasus prostitusi dan penjualan anak di Penjaringan beberapa hari lalu masih menyisakan kemarahan publik terhadap aksi bejat para pelaku. Kini, publik juga dihebohkan dengan kasus yang sama, yang terbongkar di apartemen Kalibata City.
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City. Salah satu korbannya masih berusia 15 tahun, bernama Jo.
Yang mengejutkan para tersangka ternyata juga anak di bawah umur. Mereka adalah AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19), yang memperdagangkan Jo lewat Michat.
Malang nasib Jo. Dia mengalami berbagai penyiksaan dari para tersangka yang bisa disebut seumuran dengannya. Jo dipukul, digigit, tangan diikat, hingga dipaksa minum minuman keras.
Bagaimana gadis Jo bisa terjerumus dalam prostitusi itu?
Kisah bermula JO, remaja putus sekolah, bertemu dengan salah satu temannya yang juga sebagai tersangka. Temannya ini menawarkan pekerjaan dengan hasil yang lumayan. Jo pun diajak ke Apartemen Kalibata City dengan temannya itu.
Kapolresta Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama, dalam jumpa pers, Kamis (30/1) mengatakan, "Korban diiming-imingi suatu pekerjaan, kemudian diimingi uang juga walaupun ternyata kenyataannya mereka dieksploitasi di media sosial, dipaksa, dilakukan penganiayaan." kata Bastoni.
Jo mengalami penyiksaan oleh para tersangka yang juga masih anak-anak itu. Tidak hanya diperdagangkan, Jo sering dianiaya dengan cara digigit dan dipukul.
Dalam jumpa pers, Bastoni menjelaskan peran masing masing tersangka dalam menyiksa dan mengeksploitasi Jo.
"AS dia memberikan minuman vodka dan ginseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana. Pelaku MTG mengikat korban, juga mengolah hasil transaksi," kata Bastoni.
Sedangkan ZMR berperan ikut menjual korban kepada hidung belang lewat aplikasi Michat.
Penyiksaan dilakukan atas dasar perintah dari pelaku JF (29) dan NF (19). Jo mengalami luka gigitan di bagian punggung, sundutan rokok, memar di sekujur tangan, hingga mimisan. NA berperan melakukan kekerasan dengan menggigit lengan, pundak, perut, memukul hidung, serta menjambak korban. Selanjutnya, giliran MTG yang berperan menampar korban hingga melakukan hubungan badan sebanyak beberapa kali.
"Tersangka ZMR berperan menjual tersangka lain bernama AS dari November 2019 hingga 21 Januari 2020," ucap Bastoni.
AS dan NA dalam hal ini juga adalah pelaku kekerasan terhadap Jo, tetapi sebetulnya mereka juga adalah korban prostitusi. AS dipacari tersangka JF. JF juga yang menjual kekasihnya itu kepada hidung belang.
Terakhir, tersangka NF bertindak sebagai orang yang ikut menjual AS dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.
Sejak November, Jo dipaksa melayani empat pria hidung belang dalam sehari. Tidak hanya Jo, hal tersebut juga dialami oleh dua anak perempuan lain berinisial AS (17) dan NA (15) yang turut menjadi pelaku dalam kasus prostitusi disertai penganiayaan ini.
"Rata-rata korban dipaksa minimal empat pria tiap hari ya," kata Bastoni.
Untuk satu kali ajakan kencan, korban 'dijual' seharga Rp 350.000 - Rp 900.000. Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan sebagainya.
"Dari jumlah tersebut, mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000, kemudian Rp 50.000 ke joki, kemudian sewa apartemen per harinya Rp 350.000," terang Bastoni.
Polisi akan memanggil pengelola Apartemen Kalibata City dalam waktu dekat terkait kasus prostitusi anak yang terjadi di tempat tersebut.
"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola), termasuk juga pemilik kamar itu nanti kita mintai keterangan. Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," jelas Bastoni.
Jika pihak pemilik dan pengelola mengetahui adanya praktik prostitusi, bukan tidak mungkin keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35/2004. Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Dan Pasal 76 Ayat 1 juncto Pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun penjara," tambah Bastoni.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar M Irwan Susanto menyatakan, para tersangka dan pelaku kasus prositusi anak di apartemen Kalibata City akan jalani tes urine.
Keperluan tes urine tersebut bertujuan untuk mengungkap kemungkinan mereka juga mengkonsumsi narkoba. "Tentunya ke depan akan dilakukan tes urine kepada masing-masing pelaku," kata Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).