Berita

Tangkapan layar video Negara Rakyat Nusantara/Repro

Hukum

Yudi Syamhudi, Pengunggah 'Negara Rakyat Nusantara' Jadi Tersangka Makar

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 21:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyebar video Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti ditangkap jajaran kepolisian dengan tuduhan makar.

Menurut pengacara Yudi, Nandang Wira Kusumah, kliennya tersebut memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri Rabu (29/1) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Klien kami awalnya diperiksa sebagai saksi sekitar jam 11.00 WIB selama kurang lebih 7 jam. Tapi tiba-tiba sekitar jam 20.00 WIB saya kaget Pak Yudi dijadikan tersangka. Saya tidak tahu kenapa itu terjadi sangat cepat," kata Wira dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (30/1).


Pada pukul 22.30 WIB, lanjut Wira, kliennya kembali diperiksa selama kurang lebih tiga jam tanpa diperbolehkan didampingi pengacara.

Dalam statusnya sebagai tersangka, jelas Wira, Yudi disangkakan dengan Pasal makar sesuai dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang peraturan hukum Pidana.

Berkenaan dengan video Negara Rakyat Nusantara, pihaknya mengklaim bahwa video tersebut diunggah pada tahun 2015 lalu di media sosial berdurasi 11.59 menit.

Menurut pemaparan pendiri National Campaign Secretariat of United Nations Citizen's Initiative, Hartsa Mashirul, tahun 2015 atau bersamaan dengan unggahan video tersebut, Yudi tengah melakukan penelitian kepada masyarakat untuk mengetahui soal ketidakpuasan terhadap pemerintah Indonesia.

"Mas Yudi mengatakan pada saya, saat 2015 sedang melakukan penelitian sehingga dia membuat acara konferensi pers untuk menarik hati saudara-saudara kita yang sedang tidak puas dengan pemerintah, dan mas Yudi khawatir bila mereka terus memaksakan untuk minta merdeka. Saya rasa justru ini dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI ya," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya