Berita

Tangkapan layar video Negara Rakyat Nusantara/Repro

Hukum

Yudi Syamhudi, Pengunggah 'Negara Rakyat Nusantara' Jadi Tersangka Makar

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 21:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyebar video Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti ditangkap jajaran kepolisian dengan tuduhan makar.

Menurut pengacara Yudi, Nandang Wira Kusumah, kliennya tersebut memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri Rabu (29/1) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Klien kami awalnya diperiksa sebagai saksi sekitar jam 11.00 WIB selama kurang lebih 7 jam. Tapi tiba-tiba sekitar jam 20.00 WIB saya kaget Pak Yudi dijadikan tersangka. Saya tidak tahu kenapa itu terjadi sangat cepat," kata Wira dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (30/1).


Pada pukul 22.30 WIB, lanjut Wira, kliennya kembali diperiksa selama kurang lebih tiga jam tanpa diperbolehkan didampingi pengacara.

Dalam statusnya sebagai tersangka, jelas Wira, Yudi disangkakan dengan Pasal makar sesuai dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang peraturan hukum Pidana.

Berkenaan dengan video Negara Rakyat Nusantara, pihaknya mengklaim bahwa video tersebut diunggah pada tahun 2015 lalu di media sosial berdurasi 11.59 menit.

Menurut pemaparan pendiri National Campaign Secretariat of United Nations Citizen's Initiative, Hartsa Mashirul, tahun 2015 atau bersamaan dengan unggahan video tersebut, Yudi tengah melakukan penelitian kepada masyarakat untuk mengetahui soal ketidakpuasan terhadap pemerintah Indonesia.

"Mas Yudi mengatakan pada saya, saat 2015 sedang melakukan penelitian sehingga dia membuat acara konferensi pers untuk menarik hati saudara-saudara kita yang sedang tidak puas dengan pemerintah, dan mas Yudi khawatir bila mereka terus memaksakan untuk minta merdeka. Saya rasa justru ini dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI ya," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya