Berita

Tangkapan layar video Negara Rakyat Nusantara/Repro

Hukum

Yudi Syamhudi, Pengunggah 'Negara Rakyat Nusantara' Jadi Tersangka Makar

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 21:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penyebar video Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti ditangkap jajaran kepolisian dengan tuduhan makar.

Menurut pengacara Yudi, Nandang Wira Kusumah, kliennya tersebut memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri Rabu (29/1) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Klien kami awalnya diperiksa sebagai saksi sekitar jam 11.00 WIB selama kurang lebih 7 jam. Tapi tiba-tiba sekitar jam 20.00 WIB saya kaget Pak Yudi dijadikan tersangka. Saya tidak tahu kenapa itu terjadi sangat cepat," kata Wira dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (30/1).


Pada pukul 22.30 WIB, lanjut Wira, kliennya kembali diperiksa selama kurang lebih tiga jam tanpa diperbolehkan didampingi pengacara.

Dalam statusnya sebagai tersangka, jelas Wira, Yudi disangkakan dengan Pasal makar sesuai dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang peraturan hukum Pidana.

Berkenaan dengan video Negara Rakyat Nusantara, pihaknya mengklaim bahwa video tersebut diunggah pada tahun 2015 lalu di media sosial berdurasi 11.59 menit.

Menurut pemaparan pendiri National Campaign Secretariat of United Nations Citizen's Initiative, Hartsa Mashirul, tahun 2015 atau bersamaan dengan unggahan video tersebut, Yudi tengah melakukan penelitian kepada masyarakat untuk mengetahui soal ketidakpuasan terhadap pemerintah Indonesia.

"Mas Yudi mengatakan pada saya, saat 2015 sedang melakukan penelitian sehingga dia membuat acara konferensi pers untuk menarik hati saudara-saudara kita yang sedang tidak puas dengan pemerintah, dan mas Yudi khawatir bila mereka terus memaksakan untuk minta merdeka. Saya rasa justru ini dilakukan untuk menjaga keutuhan NKRI ya," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya