Berita

Mochammad Afifuddin/Net

Politik

MK Putuskan Panwaslu Berganti Jadi Bawaslu, M. Afifuddin: Sesuai Yang Diharapkan

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 11:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan uji materil Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat Surya Efitrimen dan Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (29/1), MK menyebutkan bahwa frasa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota yang termaktub di dalam UU 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentang dengan UUD 1945.

Atas dasar itu, MK berpendapat bahwa ketidakseragaman pengaturan dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan akan berdampak, terutama dalam penyelenggaran Pilkada.


Dampak ketidakseragaman itu, disebutkan MK yakni terhadap keberadaan dua institusi pengawas penyelenggaraan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, di tingkat kabupaten/kota, dengan pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, MK memutus menghapus Panwaslu dan mengubah nomenklatur Panwaslu tingkat kabupaten/kota menjadi Bawaslu kabupaten/kota.

Hal ini sesuai dengan frasa yang tertulis di dalam UU Pemilu 17/2017. Dimana, Panwaslu Kabupaten/Kota sudah diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, dan ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap (permanen) dengan keanggotaan selama lima tahun.

Secara otomatis, perubahan Panwaslu menjadi Bawaslu yang diputuskan MK ini juga diikuti dengan perubahan mekanisme pengisian jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Yang mana, MK juga memutuskan untuk menghapus Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU 1/2015 yang menyebutkan, 'Panwaslu dibentuk paling lambat sebulan sebelum tahapan persiapan penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan dua bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai'.

Kemudian, mekanisme pemilihan Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibentuk dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi juga ditiadakan oleh MK, dan diubah kewenangannya kepada Bawaslu RI.

Menurut Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, pitusan MK ini sudah sesuai dengan apa yang diharapkan pihaknya. Sebab, tumpang tindih pengawasan pemilu oleh lembaga ad hoc ditingkat kabupaten/kota, menjadi polemik yang selama pemilu 2019 dan sebelumnya terjadi.

"Sesuai yang kita harapkan dan pikirkan, Panwaslu is Bawaslu," sebut Afif saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/1).

Lebih lanjut, mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (Kornas JPPR) ini menegaskan bahwa, kepastian hukum terhadap Bawaslu kabupaten/kota telah jelas ketika putusan MK ini keluar.

"Jadi sudah tidak ada lagi pertanyaan apakah panwaslu itu Bawaslu? MK jelas sudah menyatakan itu," pungkas Afif.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya