Berita

Rilis Penangkapan Pelaku Kekerasan Seksual di Tangerang/Net

Hukum

Kekerasan Begitu Dekat Di Sekitar Kita, Pelatih Futsal Ini Ancam Dan Tiduri Muridnya Berkali-kali

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 08:24 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sungguh malang nasib gadis FN, siswi SMP di Cikupa, Tangerang. Berkali-kali ia mengalami kekerasan dari pelatih futsalnya sendiri. Tidak hanya itu, pelatihnya bahkan tega meniduri gadis 14 tahun itu.

Rudiansyah (33) pelatih futsalnya sering mengajak FN ke rumahnya. Bila FN menolak, tak segan-segan Rudiansyah mengasarinya. Pelaku juga pernah membanting ponsel FN saat gadis itu menolak dan mengancam akan menyebarluaskan kabar bahwa dia sudah tidak perawan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan persnya, mengatakan, korban FN pertama kali disetubuhi pada Kamis minggu lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.


"Pertama kali korban itu disetubuhi di rumah pelaku, saat pulang dari sekolahnya," kata Ade, Rabu (29/1).

"Pelaku ini melakukan beberapa kekerasan dan ancaman, sehingga akhirnya, pelaku berhasil menyetubuhi korban sebanyak enam kali," ujar Ade.

Kasus ini terungkap ketika keluarga melihat perubahan dalam diri FN.

"Saat itu, keluarga sadar ada yang aneh dari perilaku korban, kemudian bertanya kepada korban yang mana awalnya korban tidak mau memberitahu, hingga akhirnya kakak korban mengetahui sendiri dari rekannya kalau sang adik kerap dibawa oleh pelaku ke rumahnya," kata Ade.

Keluarga pun membawa FN ke rumah sakit untuk pemeriksaan. Akhirnya FN mengungkapkan perlakuan bejat pelatihnya. Keluarga segera melaporkan hal itu kepada polisi.

"Kemudian, kakak korban ini melapor kepada kami, dari seluruh proses yang ada, kami langsung dapat meringkus pelaku di rumahnya," kata Ade.

Kini, pelaku harus mendekam di penjara dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 81 Undang-undang 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, hukuman di atas lima tahun penjara.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya