Berita

Dede Lutfi Alfiandi/RMOL

Hukum

Lutfi, Remaja Pembawa Bendera Dituntut Empat Bulan Penjara

RABU, 29 JANUARI 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dede Lutfi Alfiandi atau yang dikenal dengan Lutfi si pembawa bendera merah putih dalam aksi demonstrasi tolak RKUHP dan RUU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lutfi empat bulan penjara. Menurut Jaksa, Lutfi telah melanggar Pasal 218 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan melawan penguasan umum serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra saat membacakan tuntutannya di muka persidangan.


Alasan JPU menuntut Lutfi 4 bulan penjara karena dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi bersama massa aksi lainnya meresahkan masyarakat.

Ditambah, lanjut Jaksa, Lutfi tidak lekas membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal sudah ada peringatan dari aparat kepolisian saat itu untuk meninggalkan lokasi demo. Peringatan itu dilakukan berkali-kali oleh polisi.

Bukannya membubarkan diri, lanjut Jaksa Andri, Lutfi malah menyerang polisi yang bertugas dengan melempari aparat menggunakan batu.

Tuntutan 4 bulan nantinya akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi selama ini. Luthfi ditahan kepolisian sejak 1 Oktober 2019.

Setelah mendengar tuntutan, Hakim kemudia mempersilakan pihak Lutfi untuk menanggapi tuntutan jaksa, dalam tanggapannya, Lutfi meminta agar segera dibebaskan dari segala tuntutan tersebut. Dia mengaku tidak ikut dalam kerusuhan.

"Saya minta dibebaskan, karena saat itu saya sedang di perjalanan pulang," kata Lutfi.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 Juncto 214 KUHP.

Selain itu, Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP. Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya