Berita

Dede Lutfi Alfiandi/RMOL

Hukum

Lutfi, Remaja Pembawa Bendera Dituntut Empat Bulan Penjara

RABU, 29 JANUARI 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Dede Lutfi Alfiandi atau yang dikenal dengan Lutfi si pembawa bendera merah putih dalam aksi demonstrasi tolak RKUHP dan RUU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lutfi empat bulan penjara. Menurut Jaksa, Lutfi telah melanggar Pasal 218 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan melawan penguasan umum serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra saat membacakan tuntutannya di muka persidangan.


Alasan JPU menuntut Lutfi 4 bulan penjara karena dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi bersama massa aksi lainnya meresahkan masyarakat.

Ditambah, lanjut Jaksa, Lutfi tidak lekas membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal sudah ada peringatan dari aparat kepolisian saat itu untuk meninggalkan lokasi demo. Peringatan itu dilakukan berkali-kali oleh polisi.

Bukannya membubarkan diri, lanjut Jaksa Andri, Lutfi malah menyerang polisi yang bertugas dengan melempari aparat menggunakan batu.

Tuntutan 4 bulan nantinya akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi selama ini. Luthfi ditahan kepolisian sejak 1 Oktober 2019.

Setelah mendengar tuntutan, Hakim kemudia mempersilakan pihak Lutfi untuk menanggapi tuntutan jaksa, dalam tanggapannya, Lutfi meminta agar segera dibebaskan dari segala tuntutan tersebut. Dia mengaku tidak ikut dalam kerusuhan.

"Saya minta dibebaskan, karena saat itu saya sedang di perjalanan pulang," kata Lutfi.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 Juncto 214 KUHP.

Selain itu, Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP. Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya