Berita

Cak Imin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/1)/RMOL

Hukum

Didampingi 2 Mantan Menteri, Cak Imin Sambangi Gedung KPK

RABU, 29 JANUARI 2020 | 11:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Kehadiran Wakil Ketua DPR RI itu ke KPK ialah untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Menggunakan kemeja putih yang dibalut jaket hitam, Cak Imin datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Dia didampingi oleh mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo.


Tanpa mengeluarkan satu patah kata, Cak Imin langsung bergegas masuk ke Gedung KPK menuju meja registrasi untuk kemudian menuju ruang penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Cak Imin dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

"Muhaimin Iskandar menjadi saksi HA terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/1).

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya. Yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019. Di antaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya