Berita

Cak Imin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/1)/RMOL

Hukum

Didampingi 2 Mantan Menteri, Cak Imin Sambangi Gedung KPK

RABU, 29 JANUARI 2020 | 11:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Kehadiran Wakil Ketua DPR RI itu ke KPK ialah untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Menggunakan kemeja putih yang dibalut jaket hitam, Cak Imin datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Dia didampingi oleh mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo.

Tanpa mengeluarkan satu patah kata, Cak Imin langsung bergegas masuk ke Gedung KPK menuju meja registrasi untuk kemudian menuju ruang penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Cak Imin dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

"Muhaimin Iskandar menjadi saksi HA terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/1).

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya. Yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019. Di antaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya