Berita

Cak Imin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/1)/RMOL

Hukum

Didampingi 2 Mantan Menteri, Cak Imin Sambangi Gedung KPK

RABU, 29 JANUARI 2020 | 11:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, sambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Kehadiran Wakil Ketua DPR RI itu ke KPK ialah untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Menggunakan kemeja putih yang dibalut jaket hitam, Cak Imin datang ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.10 WIB. Dia didampingi oleh mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan mantan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo.


Tanpa mengeluarkan satu patah kata, Cak Imin langsung bergegas masuk ke Gedung KPK menuju meja registrasi untuk kemudian menuju ruang penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Cak Imin dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

"Muhaimin Iskandar menjadi saksi HA terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/1).

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya. Yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019. Di antaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya