Berita

Ketua FNI, Rusdianti Samawa/Net

Hukum

KKP Dan Perinus Berdamai Soal KJA Sabang, FNI: Proses Hukum Harus Jalan Terus

RABU, 29 JANUARI 2020 | 02:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada 2019 lalu telah menetapkan eks Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Perinus) Persero, Dendi Andi Gumilang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek perikanan Keramba Jaring Apung (KJA) di Sabang, Aceh.

PT Perinus yang menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) pasca menggeser perusahaan swasta lainnya termasuk Perum Perindo yang digeser oleh PT Perinus karena tidak menerima skema pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) tersebut.

Dalam pekembangannya ditemukan indikasi melanggar hukum dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap paket yang dimenangkan PT Perinus dengan nilai kontrak Rp 45,5 miliar. Beberapa temuan dalam kasus ini di antaranya hasil pekerjaan yang dilakukan rekanan tidak sesuai kontrak dan pekerjaan tidak selesai 100 persen.


Hal ini dianggap sebagai kelalaian dari PT Perinus sebagai pelaksana dan indikasi kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan termin.

Penyidik Kejati Aceh kemudian mengusut kasus tersebut dan pada Juli 2019 lalu, PT Perinus mengembalikan uang sebesar Rp 36,2 miliar ke penyidik Kejati Aceh. Uang tunai tersebut telah dijadikan barang bukti dalam kasus ini yang juga turut menyeret beberapa oknum di dalam KKP.

Terkait hal itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menyurati PT Perinus pada 17 Januari 2020, yang isinya perdamaian antara kedua belah pihak antara KKP dan PT Perinus. Isi perdamaiannya ialah bagaimana menyelesaikan masalah kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) ini dengan perdamaian tidak saling menuntut.

Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa, soal langkah Menteri Edhy Prabowo menyurati PT Perinus sudah tepat. Namun, penanganan kasus korupsi harus tetap dilanjutkan tersebut.

“Jangan berhenti karena surat sakti damai. Walaupun, kedua belah pihak berdamai untuk kepentingan melanjutkan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) di tiga tempat. Penting diingat, jangan sampai ada kepentingan tertentu untuk memberhentikan proses kasus yang sudah berjalan,” ujar Rusdianto dalam keterangannya, Selasa (28/1).

Kata Rusdianto, Kejaksaan Tinggi Aceh harus segera menahan Dendi Andi Gumilang sebagai tersangka dan tetap mendesak agar dapat memanggil mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Secara formal pengajuan hak angket kepada Komisi III dan IV DPR RI juga sangat perlu untuk melakukan kontrol terhadap penegakan hukum, karena keputusan damai itu berisiko mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung dalam penyelidikan, penyidikan dan persidangan.

Menurut Rusdianto, hal ini bisa dilakukan, sebagaimana salah satu poin dasar pengajuan hak angket nanti adalah surat damai yang sakti dari Menteri KP Edhy Prabowo yang diduga berkeinginan memaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk tidak lagi membuka berita acara pemeriksaan saksi-saksi pada perkara korupsi Keramba Jaring Apung (KJA).

"Jangan sampai surat Sakti Damai itu merupakan upaya melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan perkara tindak pidana korupsi atau obstruction of justice," tutur Rusdianto.

Menurut Rusdianto, kehendak surat sakti Menteri KKP ini dapat dikategorikan pelanggaran hukum atas berjalannya sistem peradilan pidana (contempt ex facie). Aturan terkait Obstruction of Justice sendiri telah diatur dalam Pasal 21 UU 31/1999 Junto UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Karena dari persfektif aturan itu, bahwa surat damai KKP merupakan bentuk Obstruction of Justice itu sendiri yang sebetulnya tidak boleh menghalang-halangi proses penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi. Apalagi di dalam surat tersebut berakibat tidak saling tuntut menuntut di meja hijau,” jelasnya.

Atas dasar itu, Rusdianto mengendus bahwa Surat Damai Menteri KP yang dikirim kepada PT Perinus merupakan sinyal kuat dalam rangka menghentikan perkara kasus tindak pidana korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) di Kejati Aceh. Karena itu, dia meminta Menteri KP Edhy Prabowo sebelum menjadi masalah, harus ada perubahan pada materi isi surat kepada PT Perinus.

“Jelaskan, bahwa perihal Menteri KKP meminta kepada PT Perinus untuk menyelsaikan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) di tiga tempat yakni Pangandaran, Sabang dan Karimunjawa untuk diselesaikan. Tentu risiko melanjutkannya dengan skema anggaran baru, tender baru, dan metode pembangunan KJA yang baru serta pengadaan bibit. Semua harus terbuka,” tegas Ruadianto.

Artinya, inti surat damai Menteri KP Edhy Prabowo harus objektif, tidak dalam rangka menghalangi proses hukum tentang kasus korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sehingga tidak masuk pada delik yang mengatur obstruction of justice yang tergolong sebagai delik formal itu.
 
“Jangan sampai surat damai Menteri KP Edhy Prabowo dianggap menghambat penegakan hukum bagi tersangka yang akan diproses kejaksaan. Tindakan itu dianggap sebagai upaya memperlambat proses penanganan perkara korupsi yang menimpa kliennya. Karena penegak hukum bisa menjadikan surat damai antara KKP dan PT Perinus itu sebagai dasar yurisprudensi untuk bisa memproses segala tindakan yang dianggap memenuhi unsur sebagai tindakan Obstruction of Justice,” demikian Rusdianto.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya