Berita

Ahmad Riza Patria/Net

Publika

Ariza Patria Diserang!

SELASA, 28 JANUARI 2020 | 15:00 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

CALON Wagub Ariza Patria diserang dua kelompok antagonis: Antek-antek Nurmansyah Lubis dan Anies-haters yaitu PSI. Ambisi politik rusak sanity.

Pro Ariza Patria tidak pernah nyerang rival. Lebih santun. Sadar aspirasinya disuarakan anggota dewan. Jadi serangan opini publik adalah absurd.

Antek Nurmansyah Lubis punya motif menang. Rebut kursi wagub. Anies-haters nggak ingin Anies Baswedan punya wakil yang baik. Keduanya masuk kategori "destructive syndicate".


Keduanya satu irama-satu nada. Hancurkan kredibilitas Ariza Patria yang diterima semua golongan. Half-truth dimainkan.

"A half-truth is even more dangerous than a lie. A lie, you can detect at some stage, but half a truth is sure to mislead you for long," kata Anurag Shourie Penulis Buku "Half of Shadow".

Destructive syndicate menyatakan Ariza Patria pernah terjerat kasus korupsi tahun 2005. Fullstop. Berhenti di situ. Motifnya crystal clear; Ingin membangun citra negatif.

Jurnalis senior-cum-part time buzzer Dharmansyah contohnya. Dia grasa-grusu nyerang Ariza Patria.

Dia hapus komen setelah baca komparasi. Misalnya dia didakwa sebagai maling. Terpaksa jalani sidang. At the end, Majelis Hakim menyatakan dia tidak bersalah dan bebas murni. Apakah lantas Dharmansyah layak disebut maling. Jelas tidak...!

Hanya masyarakat yang sakit yang terus-terusan beri predikat "maling" pasca Majelis Hakim memutuskan Dharmansyah tidak bersalah.

Di tahun 2005, Ariza Patria politisi pemula. Prestasi & kinerjanya baik. Potensial. Diberi tugas sebagai anggota KPUD. Ada orang tidak suka. Dia diframe dan dikasusin. Jerat korupsi dimainkan.

Sebagai newcomer, Ariza Patria tidak punya basis massa. Partai Gerindra belum lahir. Dia menjadi easy-prey.

Pasal Korupsi tidak mesti berarti memperkaya diri. Salah tulis harga atau salah beli barang sehingga merugikan cash negara masuk kategori korupsi. Tetapi pada hakikatnya dua hal yang jauh berbeda.

Ariza Patria dikerjain dengan kategori kedua. Artinya dia bukan garong anggaran & memperkaya diri.

Majelis Hakim memberi eind vonnis; Ariza Patria tidak bersalah. Vrijspraak. Bebas Murni.

JPU tidak bisa banding. Seandainya "Bebas Tidak Murni", Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 masih bisa memburu Ariza Patria di tingkat banding dan Kasasi.

Nyatanya Ariza Patria Bebas Murni. Dia tidak bersalah. Justru dia dinyatakan sebagai korban penzoliman.

Pihak-pihak yang sekarang nyerang Ariza Patria dengan issue 2005 dipastikan bersifat lebih zolim dari rival politik yang dulu menzoliminya. Mereka layak disebut "destructive syndicate".

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya