Berita

Ahmad Riza Patria/Net

Publika

Ariza Patria Diserang!

SELASA, 28 JANUARI 2020 | 15:00 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

CALON Wagub Ariza Patria diserang dua kelompok antagonis: Antek-antek Nurmansyah Lubis dan Anies-haters yaitu PSI. Ambisi politik rusak sanity.

Pro Ariza Patria tidak pernah nyerang rival. Lebih santun. Sadar aspirasinya disuarakan anggota dewan. Jadi serangan opini publik adalah absurd.

Antek Nurmansyah Lubis punya motif menang. Rebut kursi wagub. Anies-haters nggak ingin Anies Baswedan punya wakil yang baik. Keduanya masuk kategori "destructive syndicate".


Keduanya satu irama-satu nada. Hancurkan kredibilitas Ariza Patria yang diterima semua golongan. Half-truth dimainkan.

"A half-truth is even more dangerous than a lie. A lie, you can detect at some stage, but half a truth is sure to mislead you for long," kata Anurag Shourie Penulis Buku "Half of Shadow".

Destructive syndicate menyatakan Ariza Patria pernah terjerat kasus korupsi tahun 2005. Fullstop. Berhenti di situ. Motifnya crystal clear; Ingin membangun citra negatif.

Jurnalis senior-cum-part time buzzer Dharmansyah contohnya. Dia grasa-grusu nyerang Ariza Patria.

Dia hapus komen setelah baca komparasi. Misalnya dia didakwa sebagai maling. Terpaksa jalani sidang. At the end, Majelis Hakim menyatakan dia tidak bersalah dan bebas murni. Apakah lantas Dharmansyah layak disebut maling. Jelas tidak...!

Hanya masyarakat yang sakit yang terus-terusan beri predikat "maling" pasca Majelis Hakim memutuskan Dharmansyah tidak bersalah.

Di tahun 2005, Ariza Patria politisi pemula. Prestasi & kinerjanya baik. Potensial. Diberi tugas sebagai anggota KPUD. Ada orang tidak suka. Dia diframe dan dikasusin. Jerat korupsi dimainkan.

Sebagai newcomer, Ariza Patria tidak punya basis massa. Partai Gerindra belum lahir. Dia menjadi easy-prey.

Pasal Korupsi tidak mesti berarti memperkaya diri. Salah tulis harga atau salah beli barang sehingga merugikan cash negara masuk kategori korupsi. Tetapi pada hakikatnya dua hal yang jauh berbeda.

Ariza Patria dikerjain dengan kategori kedua. Artinya dia bukan garong anggaran & memperkaya diri.

Majelis Hakim memberi eind vonnis; Ariza Patria tidak bersalah. Vrijspraak. Bebas Murni.

JPU tidak bisa banding. Seandainya "Bebas Tidak Murni", Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 masih bisa memburu Ariza Patria di tingkat banding dan Kasasi.

Nyatanya Ariza Patria Bebas Murni. Dia tidak bersalah. Justru dia dinyatakan sebagai korban penzoliman.

Pihak-pihak yang sekarang nyerang Ariza Patria dengan issue 2005 dipastikan bersifat lebih zolim dari rival politik yang dulu menzoliminya. Mereka layak disebut "destructive syndicate".

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya