Berita

Ahmad Riza Patria/Net

Publika

Ariza Patria Diserang!

SELASA, 28 JANUARI 2020 | 15:00 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

CALON Wagub Ariza Patria diserang dua kelompok antagonis: Antek-antek Nurmansyah Lubis dan Anies-haters yaitu PSI. Ambisi politik rusak sanity.

Pro Ariza Patria tidak pernah nyerang rival. Lebih santun. Sadar aspirasinya disuarakan anggota dewan. Jadi serangan opini publik adalah absurd.

Antek Nurmansyah Lubis punya motif menang. Rebut kursi wagub. Anies-haters nggak ingin Anies Baswedan punya wakil yang baik. Keduanya masuk kategori "destructive syndicate".


Keduanya satu irama-satu nada. Hancurkan kredibilitas Ariza Patria yang diterima semua golongan. Half-truth dimainkan.

"A half-truth is even more dangerous than a lie. A lie, you can detect at some stage, but half a truth is sure to mislead you for long," kata Anurag Shourie Penulis Buku "Half of Shadow".

Destructive syndicate menyatakan Ariza Patria pernah terjerat kasus korupsi tahun 2005. Fullstop. Berhenti di situ. Motifnya crystal clear; Ingin membangun citra negatif.

Jurnalis senior-cum-part time buzzer Dharmansyah contohnya. Dia grasa-grusu nyerang Ariza Patria.

Dia hapus komen setelah baca komparasi. Misalnya dia didakwa sebagai maling. Terpaksa jalani sidang. At the end, Majelis Hakim menyatakan dia tidak bersalah dan bebas murni. Apakah lantas Dharmansyah layak disebut maling. Jelas tidak...!

Hanya masyarakat yang sakit yang terus-terusan beri predikat "maling" pasca Majelis Hakim memutuskan Dharmansyah tidak bersalah.

Di tahun 2005, Ariza Patria politisi pemula. Prestasi & kinerjanya baik. Potensial. Diberi tugas sebagai anggota KPUD. Ada orang tidak suka. Dia diframe dan dikasusin. Jerat korupsi dimainkan.

Sebagai newcomer, Ariza Patria tidak punya basis massa. Partai Gerindra belum lahir. Dia menjadi easy-prey.

Pasal Korupsi tidak mesti berarti memperkaya diri. Salah tulis harga atau salah beli barang sehingga merugikan cash negara masuk kategori korupsi. Tetapi pada hakikatnya dua hal yang jauh berbeda.

Ariza Patria dikerjain dengan kategori kedua. Artinya dia bukan garong anggaran & memperkaya diri.

Majelis Hakim memberi eind vonnis; Ariza Patria tidak bersalah. Vrijspraak. Bebas Murni.

JPU tidak bisa banding. Seandainya "Bebas Tidak Murni", Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03 Tahun 1983 masih bisa memburu Ariza Patria di tingkat banding dan Kasasi.

Nyatanya Ariza Patria Bebas Murni. Dia tidak bersalah. Justru dia dinyatakan sebagai korban penzoliman.

Pihak-pihak yang sekarang nyerang Ariza Patria dengan issue 2005 dipastikan bersifat lebih zolim dari rival politik yang dulu menzoliminya. Mereka layak disebut "destructive syndicate".

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya