Berita

Sejumlah jaksa yang bertugas di KPK akan kembali bekerja di Kejagung/Net

Politik

JPU KPK Buka Suara Soal Penarikan Dirinya Saat Tangani Kasus Harun Masiku

SELASA, 28 JANUARI 2020 | 14:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penarikan 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melahirkan polemik. Terlebih di antara jaksa yang dipanggil pulang ke Kejaksaan Agung tengah menangani perkara tersangka suap Harun Masiku.

Kabar penarikan JPU dari KPK diakui langsung oleh Yadyn Palebangan, yang disebut sebagai salah satu JPU KPK yang akan kembali bertugas di Kejaksaan Agung.

"Terkait pemberitaan penarikan dua Jaksa untuk kembali bertugas di Kejaksaan, kami mengapresiasi langkah Jaksa Agung sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan Kejaksaan menuju Adhyaksa Emas 2020," ucap Yadyn Palebangan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/1).


Yadyn menambahkan, ia mengaku siap ditempatkan di mana saja. Termasuk ditarik penugasannya dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung.

"Sebagai abdi negara, kami siap ditempatkan di mana saja," katanya.

Namun, Yadyn berharap dapat menyelesaikan tugasnya di KPK sebelum kembali melaksanakan tugas di Kejaksaan Agung. Yadyn diketahui merupakan salah satu Jaksa yang menangani kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Sekda Jawa Barat nonaktif, Iwa Karniwa, dan sejumlah kasus di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Yadyn juga berharap penarikan dirinya tidak dijadikan polemik dan dikaitkan dengan perkara yang tengah ditanganinya, yakni kasus politikus PDIP Harun Masiku.

"Dan saya tidak ingin penarikan ini berpolemik lebih jauh," terangnya.

"Terima Kasih untuk pimpinan KPK, baik yang periode ini maupun periode sebelumnya atas bimbingan pelaksanaan tugas selama kami mengabdikan diri di lembaga yang kami cintai ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penarikan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan di suatu lembaga, seperti KPK.

"Tentu yang bisa menarik atau mengundang kembali yang dipekerjakan itu organisasi induk, kalau memang membutuhkan teman-teman kembali ke sana (organisasi asal), tentu kita tak bisa menolak hal itu," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (27/1).

Ali pun tak membantah ada empat Jaksa yang dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Dua Jaksa di antaranya telah habis masa tugasnya di KPK, sedangkan dua Jaksa lainnya masih memiliki waktu tugas di KPK.

"Ada dua orang dari kejaksaan, dan ada dua yang memang sudah habis masa waktunya, jadi ada empat. Tetapi kemudian, perlu kami sampaikan juga, ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejagung setelah melalui seleksi. Untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," kata Ali.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya