Berita

Polisi saat menyerahkan surat pemanggilan kedua terhadap Honggo/Net

Presisi

Kirim Surat Panggilan Kedua, Bareskrim Dorong Honggo Sidang In Absentia

SELASA, 28 JANUARI 2020 | 13:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

RMOL‎. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendaratmo.

Kasubdit TPPU Ditipideksus Bareskrim Kombes Jamaluddin mengatakan, surat pemanggilan itu untuk meminta Honggo untuk hadir ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1) untuk pelimpahan tahap dua, ‎tersangka dan barang bukti agar segera disidangkan.

"‎Hari ini Subdit TPPU Bareskrim Polri menyerahkan surat panggilan kedua pada tersangka HW (Honggo Wendratno) dalam rangka penyerahan tahap dua ke Kejagung," jelas Jamaluddin dalam keteranganya, Selasa (28/1).


Sejak surat pemanggilan pertama dilayangkan ke kediaman tersangka Honggo di Jalan Martimbang 3, Jakarta Selatan beberapa bulan yang lalu hingga pemanggilan kedua sama sekali tidak ada konfirmasi dari tersangka yang diketahui berada di Singapura itu.

"Sampai sekarang HW tidak ada dan kami tetap serahkan sesuai alamat rumahnya. Tadi surat diterima oleh satpam dan disaksikan oleh Pak RW," paparnya.

Jamaluddin mengaku pihaknya sudah mengerahkan berbagai cara untuk menemukan Honggo, namun tetap saja tidak diketahui keberadaanya. Untuk itu, pihaknya berencana ‎mempublikasikan surat panggilan bagi Honggo melalui media massa nasional dan internasional.

"Nanti kami akan mengumumkan surat panggilan ini ke media massa nasional dan internasional dalam rangka panggilan pertama dan kedua," tambahnya.

Jamaluddin menambahkan jika Honggo tetap tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua pihaknya akan tetap melakukan pelimpahan ke Kejagung dan perkara ini tetap disidangkan tanpa kehadiran tersangka atau in-absentia.

Dalam perkara dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno.

Setelah melalui tahap penelitian, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT TPPI dengan BP Migas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung atau P21. Namun hingga kini, satu tersangka yakni Honggo Wendratno belum juga ditemukan atau masih buron.

Bareskrim telah menetapkan Honggo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan pada Jumat 26 Januari 2018.

Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran Red Notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo. Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuuk bersembunyi di Singapura.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya