Berita

Plt. Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Bantah Copot 2 Penyidik Yang Tangani Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 23:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa ada dua orang penyidik KPK; dari unsur Jaksa dan Polri telah dilakukan rotasi jabatan. Namun, rotasi dilakukan lantaran mesti dikembalikan kepada dua institusi penegak hukum tersebut.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/1) malam.

"Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS yang dipekerjakan di KPK," ujar Ali.


"Kalau memang dibutuhkan teman-teman untuk kembali dibutuhkan di sana ya itu kebutuhan organisasi di sana, kami nggak bisa menolak," sambungnya.

Kendati begitu, Ali pun enggan menyebut dua orang penyidik KPK yang diklaimnya telah ditarik oleh institusi asalnya yakni Kejaksaan dan Kepolisian.

Beredar kabar yang sampai ke awak media bahwa dua orang penyidik yang ditarik diduga belum memasuki masa pensiun yakni Yadyn dari unsur Jaksa dan Rosa dari unsur Polri.

Saat disinggung apakah "pencopotan" dua penyidik yang disebut-sebut tengah menangani kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP Dari Dapil Sumsel 1 yang menjerat Harun Masiku, Ali Fikri membantah.

Ali Fikri menegaskan bahwa tidak ada penyidik KPK yang dicopot, tapi hanya ditarik dan dikembalikan ke institusi asalnya. Sebabnya, kedua institusi asalnya membutuhkan keduanya.

"Ya, sepengetahuan kami tidak ada kaitannya, ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," ucap Ali.

"Jadi ya seperti itu, jadi teman-teman perlu pahami, ini karena kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian pegawai negeri di instansi KPK," imbuhnya membantah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya