Berita

Sidang vonis Habil Marati/RMOL

Hukum

Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Habil Marati Divonis 1 Tahun Penjara

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 19:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Habil Marati, terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eks politisi PPP itu diyakini telah melakukan tindak pidana lantaran terbukti memberikan uang kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk membeli senjata api ilegal tersebut.

"Menyatakan terdakwa Habil telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Vonis terhadap Habil Marati ini lebih rendah satu setengah tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dua setengah tahun hukuman penjara.


Dalam pertimbangan Majelis Hakim, ada hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan, antara lain Habil belum pernah menjalani proses hukum.

"Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan meresahkan masyarakat," kata Saifuddin.

Dalam amar putusan, Habil diyakini telah melakukan perbuatannya itu bersama-sama dengan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan alias Iwan, Tajudin alias Udin, Azwarmi, Irfansyah alias Irfan, Adnil dan Asmaizulfi alias Vivi.

Kivlan Zen disebut pernah bertemu Helmi Kurniawan di Monumen Lubang Buaya pada 1 Oktober 2018 dalam rangka mencari senjata api ilegal dan dijanjikan akan mengganti uang tersebut. Senjata api yang diminta Kivlan Zen itu dibeli Helmi dari Asmaizulfi alias Vivi, tanpa peluru yang juga tidak dilengkapi surat resmi yang nilainya Rp 50 juta.

Kivlan kemudian bertemu dengan Helmi alias Iwan dan Tajudin alias Udin di RM Padang Sederhana, Kelapa Gading pada 9 Februari 2019. Dalam pertemuan itu, Kivlan menyerahkan uang sebesar 15 ribu dolar Singapura dari Habil kepada Helmi untuk ditukarkan ke dalam bentuk rupiah.

Selanjutnya, Helmi alias Iwan kemudian menukarkan uang yang dari Habil di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan total sebesar Rp151,5 juta yang kemudian diserahkan kepada Kivlan.

Kivlan Zen kemudian mengambil uang Rp 6,5 juta untuk keperluan pribadinya. Sisanya, sekitar Rp145 juta diserahkan kepada Helmi alias Iwan untuk mengganti uang pembelian senjata api pertama.

Tidak sampai disitu, Kivlan kemudian memerintahkan Helmi untuk menemui Habil dan jika diberi uang oleh Habil agar dilaporkan kepada Kivlan Zen. Uang yang diserahkan Kivlan Zen itu digunakan Helmi alias Iwan untuk diserahkan ke Tajudin alias Udin sebesar Rp 25 juta.

Uang itu, antara lain untuk biaya operasional pemantauan atau mata-matai Menko Polhukam kala itu, Wiranto dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

Akibat ulahnya, Habil Marati disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUH Pidana.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya