Berita

Albertina Ho/Net

Hukum

Albertina Ho: Izin Penggeledahan Dan Penyitaan Akan Gunakan Sistem Aplikasi

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR mengenai pemberian izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan terhadap terduka pelaku tindak pidana korupsi.

Pasalnya, Dewas dianggap telah membuat rumit penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan lantaran harus meminta izin terlebih dahulu.

Menyikapi hal tersebut, Albertina Ho mengatakan dalam memberikan izin penyadapan perlu gelar perkara, namun tidak untuk proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti.


"Perlu kami jelaskan, menyangkut masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara hanya izin penyadapan. Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gerlar perkara, hanya dengan surat permohonan," ujar Albertina di ruang rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Mantan Hakim Mahkamah Agung ini menyampaikan pihaknya akan memberikan waktu 1x24 jam sesuai dengan ketentuan UU untuk mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan, dan juga penyitaan.

"Pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya," tambahnya.

Selama ini, lanjut Alberthina, Dewas hanya memerlukan waktu dua sampai tiga jam untuk memberikan ketiga izin tersebut.

"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeladahan hanya memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 jam, sudah bisa keluar. Karena kami juga dibantu tenaga fungsional yang melakukan telahan awal," paparnya.

"Untuk penyadapan, karena masih nol, kami belum bisa mengatakan memerlukan waktu berapa lama dalam praktiknya. Namun, kami akan memberikan jaminan 1x24 jam pasti bisa," tambahnya.

Untuk menunjang hal tersebut, kata Alberthina, Dewas juga akan membangun sistem dengan aplikasi untuk memudahkan penyidik dalam meminta izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Mungkin itu akan lebih memudahkan, sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi, menggunakan IT. Dan ini mungkin kan sangat efisien, untuk itu mungkin mulai besok akan dirapatkan," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya