Berita

Albertina Ho/Net

Hukum

Albertina Ho: Izin Penggeledahan Dan Penyitaan Akan Gunakan Sistem Aplikasi

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR mengenai pemberian izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan terhadap terduka pelaku tindak pidana korupsi.

Pasalnya, Dewas dianggap telah membuat rumit penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan lantaran harus meminta izin terlebih dahulu.

Menyikapi hal tersebut, Albertina Ho mengatakan dalam memberikan izin penyadapan perlu gelar perkara, namun tidak untuk proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti.


"Perlu kami jelaskan, menyangkut masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara hanya izin penyadapan. Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gerlar perkara, hanya dengan surat permohonan," ujar Albertina di ruang rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Mantan Hakim Mahkamah Agung ini menyampaikan pihaknya akan memberikan waktu 1x24 jam sesuai dengan ketentuan UU untuk mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan, dan juga penyitaan.

"Pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya," tambahnya.

Selama ini, lanjut Alberthina, Dewas hanya memerlukan waktu dua sampai tiga jam untuk memberikan ketiga izin tersebut.

"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeladahan hanya memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 jam, sudah bisa keluar. Karena kami juga dibantu tenaga fungsional yang melakukan telahan awal," paparnya.

"Untuk penyadapan, karena masih nol, kami belum bisa mengatakan memerlukan waktu berapa lama dalam praktiknya. Namun, kami akan memberikan jaminan 1x24 jam pasti bisa," tambahnya.

Untuk menunjang hal tersebut, kata Alberthina, Dewas juga akan membangun sistem dengan aplikasi untuk memudahkan penyidik dalam meminta izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Mungkin itu akan lebih memudahkan, sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi, menggunakan IT. Dan ini mungkin kan sangat efisien, untuk itu mungkin mulai besok akan dirapatkan," tutupnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya