Berita

Albertina Ho/Net

Hukum

Albertina Ho: Izin Penggeledahan Dan Penyitaan Akan Gunakan Sistem Aplikasi

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR mengenai pemberian izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan terhadap terduka pelaku tindak pidana korupsi.

Pasalnya, Dewas dianggap telah membuat rumit penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan lantaran harus meminta izin terlebih dahulu.

Menyikapi hal tersebut, Albertina Ho mengatakan dalam memberikan izin penyadapan perlu gelar perkara, namun tidak untuk proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

"Perlu kami jelaskan, menyangkut masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara hanya izin penyadapan. Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gerlar perkara, hanya dengan surat permohonan," ujar Albertina di ruang rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Mantan Hakim Mahkamah Agung ini menyampaikan pihaknya akan memberikan waktu 1x24 jam sesuai dengan ketentuan UU untuk mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan, dan juga penyitaan.

"Pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya," tambahnya.

Selama ini, lanjut Alberthina, Dewas hanya memerlukan waktu dua sampai tiga jam untuk memberikan ketiga izin tersebut.

"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeladahan hanya memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 jam, sudah bisa keluar. Karena kami juga dibantu tenaga fungsional yang melakukan telahan awal," paparnya.

"Untuk penyadapan, karena masih nol, kami belum bisa mengatakan memerlukan waktu berapa lama dalam praktiknya. Namun, kami akan memberikan jaminan 1x24 jam pasti bisa," tambahnya.

Untuk menunjang hal tersebut, kata Alberthina, Dewas juga akan membangun sistem dengan aplikasi untuk memudahkan penyidik dalam meminta izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Mungkin itu akan lebih memudahkan, sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi, menggunakan IT. Dan ini mungkin kan sangat efisien, untuk itu mungkin mulai besok akan dirapatkan," tutupnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya