Berita

Albertina Ho/Net

Hukum

Albertina Ho: Izin Penggeledahan Dan Penyitaan Akan Gunakan Sistem Aplikasi

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR mengenai pemberian izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan terhadap terduka pelaku tindak pidana korupsi.

Pasalnya, Dewas dianggap telah membuat rumit penyidik KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan lantaran harus meminta izin terlebih dahulu.

Menyikapi hal tersebut, Albertina Ho mengatakan dalam memberikan izin penyadapan perlu gelar perkara, namun tidak untuk proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti.


"Perlu kami jelaskan, menyangkut masalah pemberian izin yang memerlukan gelar perkara hanya izin penyadapan. Izin penggeledahan dan penyitaan tidak perlu gerlar perkara, hanya dengan surat permohonan," ujar Albertina di ruang rapat Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Mantan Hakim Mahkamah Agung ini menyampaikan pihaknya akan memberikan waktu 1x24 jam sesuai dengan ketentuan UU untuk mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan, dan juga penyitaan.

"Pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya," tambahnya.

Selama ini, lanjut Alberthina, Dewas hanya memerlukan waktu dua sampai tiga jam untuk memberikan ketiga izin tersebut.

"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeladahan hanya memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 jam, sudah bisa keluar. Karena kami juga dibantu tenaga fungsional yang melakukan telahan awal," paparnya.

"Untuk penyadapan, karena masih nol, kami belum bisa mengatakan memerlukan waktu berapa lama dalam praktiknya. Namun, kami akan memberikan jaminan 1x24 jam pasti bisa," tambahnya.

Untuk menunjang hal tersebut, kata Alberthina, Dewas juga akan membangun sistem dengan aplikasi untuk memudahkan penyidik dalam meminta izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

"Mungkin itu akan lebih memudahkan, sehingga permintaan izin dapat melakukan aplikasi, menggunakan IT. Dan ini mungkin kan sangat efisien, untuk itu mungkin mulai besok akan dirapatkan," tutupnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya