Berita

Sidang penyuang Guberny Kepulauan Riau/RMOL

Hukum

Kock Meng, Penyuap Gubernur Kepri Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 18:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seorang pengusaha, sekaligus terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019, Kock Meng dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kock Meng dinilai terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura

"Menuntut, menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK M Asri Irawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1).


Menurut Jaksa Asri, suap yang diberikan Kock Meng kepada Gubernur Nurdin melalui seorang perantara bernama Abu Bakar dan dilakukan secara bertahap.

Abu Bakar memberikannya kepada mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Budy Hartono.

"Dapat disimpulkan bahwa pemberian uang Rp 45 juta, 5 ribu dolar Singapura dan 6 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh terdakwa kepada Nurdin Basirun melalui Abu Bakar, Budi Hartono dan Edy Sopian, adalah pemberian tidak resmi," jelasnya.

Jaksa menyatakan maksud pemberian uang suap tersebut agar Nurdin dapat membantu Kock Meng memberikan izin sejumlah usahanya di kawasan pesisir Kepri. Rencananya di lokasi pesisir tersebut Kock Meng akan membuka restoran hingga penginapan terapung di daerah Tanjung Piayu, Batam.

"Memiliki tujuan atau maksud supaya Nurdin Basirun selaku penyelenggara berbuat dalam jabatannya, yaitu menandatangani izin prinsip pemanfaatan laut," demikian Jaksa Asri.

Atas perbuatannya tersebut, Kock Meng dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.

Adapun, hal yang memberatkan tuntutan antara lain Kock Meng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memeberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, Kock meng dinilai sopan, dan mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya