Berita

M Romahurmuziy/Net

Hukum

Siapkan Memori Banding, Ini Alasan KPK Gugat Vonis Romahurmuziy

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 16:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap eks politisi PPP Romahurmuziy alias Romi diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, vonis dua tahun penjara berikut denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa dugaan suap jual beli jabatan itu dinilai Jaksa pada KPK belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Begitu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya yang diterima redaksi, Senin (27/1).


"Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding. Alasan antara lain vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali Fikri.

Selain itu, kata Ali, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinilai tidak mempertimbangkan uang pengganti yang mesti dikeluarkan Romi sebesar Rp46,4 juta. Termasuk juga pencabutan hak politik pun tidak ada.

Terlebih, vonis terhadap Romi ini justru lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar hakim memberikan hukuman empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Hal tersebut yang menjadi dasar Jaksa KPK melakukan upaya hukum banding terhadap vonis Romi.

"JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," demikian Ali Fikri.

Dalam amar putusannya, Romi divonis dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim menilai, Romi dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, Romi juga dinilai terbukti menerima sejumlah Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Aliran uang juga mengalir ke sepupu Romi, Abdul Wahab yang turut serta menerima uang sebanyak Rp 41,4 juta.

Penerimaan suap itu berkaitan untuk memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi di lingkungan Kemenag. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini.

Romi terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Romi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, mantan anggota DPR ini juga terbukti melanggar Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya