Berita

Persidangan suap BUMN/RMOL

Hukum

Saksi Ungkap Ada Utang-Piutang Di Persidangan Kasus Suap Proyek Antar BUMN

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 15:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua perusahaan BUMN; PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU- KPK) menghadirkan saksi Komisaris PT Tri Mitra Lestari (TML) Energy, Teddy Simanjuntak.


Dalam kesaksiannya, Teddy mengungkap adanya dugaan 'utang-piutang' antara eks Dirut PT INTI, Darman Mappangara dengan eks Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Darman dan Andra merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Teddy mengakui pernah diperintah oleh Darman untuk meminjam uang ke Andra sebesar Rp5 miliar pada 2018 silam. Duit tersebut, kata Teddy, sebagai pinjaman utang dari Andra untuk Darman.

"Jadi awalnya saya kurang begitu tahu pak pinjaman tersebut karena bukan saya yang mencari pinjaman, tapi waktu itu beliau, Pak Darman minta bantuan saya untuk bisa menandatangani kontrak perjanjian tersebut. Setelah itu, beliau percaya untuk saya mengambil uang tersebut," ungkap Teddy.

Teddy mengaku pernah menerima 3 kali pemberian uang pinjaman dari Andra sekitar Juli 2018 dengan jumlah sebesar Rp5 miliar. Namun, disepakati adanya perjanjian antara Darman dan Andra bahwa pinjaman uang tersebut berbunga.

"Tanggal 2 bulan Juli, dengan nilai Rp5 miliar dengan bunga 250 juta yang tanda tangan beliau langsung Pak darman dengan Pak Andra," katanya.

Lanjut Teddy, Darman meminjam uang ke Andra itu dalam dua kali perjanjian. Selanjutnya, beberapa utang yang dipinjam Darman telah dikembalikan ke Andra berikut bunganya.

"Pengakuan saya, itu untuk bayar utang pak," demikian Teddy.

Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya