Berita

Persidangan suap BUMN/RMOL

Hukum

Saksi Ungkap Ada Utang-Piutang Di Persidangan Kasus Suap Proyek Antar BUMN

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 15:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua perusahaan BUMN; PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU- KPK) menghadirkan saksi Komisaris PT Tri Mitra Lestari (TML) Energy, Teddy Simanjuntak.


Dalam kesaksiannya, Teddy mengungkap adanya dugaan 'utang-piutang' antara eks Dirut PT INTI, Darman Mappangara dengan eks Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Darman dan Andra merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Teddy mengakui pernah diperintah oleh Darman untuk meminjam uang ke Andra sebesar Rp5 miliar pada 2018 silam. Duit tersebut, kata Teddy, sebagai pinjaman utang dari Andra untuk Darman.

"Jadi awalnya saya kurang begitu tahu pak pinjaman tersebut karena bukan saya yang mencari pinjaman, tapi waktu itu beliau, Pak Darman minta bantuan saya untuk bisa menandatangani kontrak perjanjian tersebut. Setelah itu, beliau percaya untuk saya mengambil uang tersebut," ungkap Teddy.

Teddy mengaku pernah menerima 3 kali pemberian uang pinjaman dari Andra sekitar Juli 2018 dengan jumlah sebesar Rp5 miliar. Namun, disepakati adanya perjanjian antara Darman dan Andra bahwa pinjaman uang tersebut berbunga.

"Tanggal 2 bulan Juli, dengan nilai Rp5 miliar dengan bunga 250 juta yang tanda tangan beliau langsung Pak darman dengan Pak Andra," katanya.

Lanjut Teddy, Darman meminjam uang ke Andra itu dalam dua kali perjanjian. Selanjutnya, beberapa utang yang dipinjam Darman telah dikembalikan ke Andra berikut bunganya.

"Pengakuan saya, itu untuk bayar utang pak," demikian Teddy.

Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya