Berita

Anita Firmanti Eko Susetyowati/Net

Hukum

KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Untuk Tersangka Refly Rudy

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 12:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekertaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur tahun 2018-2019.

Anita sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Rudy Tangkere.

"Yang bersangkutan (Sekjen Kementerian PUPR) diperiksa sebagai saksi," ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/1).


Selain Refly Rudy, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS), dan Direktur PT. HTT (PT. Harlis Tata Tahta) Hartoyo.

Dalam perkara ini, satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 155,5 miliar. PT HTT milik Hartoyo disebut sebagai pemenang lelang proyek. Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memberikan commitment fee kepada Refly dan Andi Tejo.

Atas ulahnya, Refly dan Andi Tejo yang diduga berperan sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau hurf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya