Berita

Mahfud MD/RMOL

Politik

Gus Luthfi: Dasar Ilmu Syariat Mahfud MD Tak Mumpuni

MINGGU, 26 JANUARI 2020 | 21:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mengharamkan meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW menjadi bukti bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tidak paham dengan ajaran syariat yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya.

Hal itu disampaikan KH Luthfi Bashori Alwi atau Gus Luthfi dalam menanggapi pernyataan Mahfud yang sebelumnya disampaikan dalam sebuah diskusi di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu kemarin (25/1).

“Pertama, saya ingin katakan apabila sesuatu itu diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tinggal menunggu kehancurannya saja," kata Gus Luhfi dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (26/1).


"Kedua, statemen Pak Mahfud MD ini justru mengungkap kekurangpahaman beliau terhadap ajaran syariat yang dibawa Rasulullah SAW,” sambungnya.

Menurut Gus Luthfi, Mahfud MD telah keliru dalam memahami ayat Alquran yang sering dibaca dan diterangkan para ulama, yakni dalam Surat Al-Ahzab ayat 21 yang berbunyi.

Dalam surat tersebut dikatakan "Sungguh bagi kalian, terdapat contoh tauladan yang baik pada pribadi (dan ajaran dalam segala hal dari) Rasulullah SAW".

Berangkat dari ayat ini, ia menjelaskan bahwa mencontoh Nabi Muhammad tidak diharamkan, justru diperintahkan. Termasuk dalam meniru sistem pemerintahan.

“Bahwa sistem pemerintahan Rasulullah SAW sekarang masih belum tepat, atau tidak mungkin diterapkan dalam konstitusi negara kita itu soal lain. Tetapi mengharamkannya jelas tidak boleh,” imbuhnya.

Lanjut Gus Luthfi, Mahfud MD mungkin lebih tepat bila bicara soal Hukum Konstitusi Negara. Namun untuk berfatwa halal dan haram, bukan domainnya melainkan para ulama.

“Jika melihat rekam jejak pendidikan beliau, maka secara dhahir beliau tidak memiliki dasar ilmu syariat yang mumpuni. Jadi tidak bisa digolongkan sebagai Ahli Fatwa Agama. Pak Mahfud lebih tepat menjadi berfatwa tentang Hukum Konstitusi Negara. Jika dipaksakan, akan terjadi kesalahan fatal dalam berlogika, seperti munculnya fatwa haram tersebut,” pungkasnya.

Mahfud MD menyebut tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.

“Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus,” tutur Mahfud.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya