Berita

Mahfud MD/RMOL

Politik

Gus Luthfi: Dasar Ilmu Syariat Mahfud MD Tak Mumpuni

MINGGU, 26 JANUARI 2020 | 21:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mengharamkan meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW menjadi bukti bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tidak paham dengan ajaran syariat yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya.

Hal itu disampaikan KH Luthfi Bashori Alwi atau Gus Luthfi dalam menanggapi pernyataan Mahfud yang sebelumnya disampaikan dalam sebuah diskusi di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu kemarin (25/1).

“Pertama, saya ingin katakan apabila sesuatu itu diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tinggal menunggu kehancurannya saja," kata Gus Luhfi dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (26/1).


"Kedua, statemen Pak Mahfud MD ini justru mengungkap kekurangpahaman beliau terhadap ajaran syariat yang dibawa Rasulullah SAW,” sambungnya.

Menurut Gus Luthfi, Mahfud MD telah keliru dalam memahami ayat Alquran yang sering dibaca dan diterangkan para ulama, yakni dalam Surat Al-Ahzab ayat 21 yang berbunyi.

Dalam surat tersebut dikatakan "Sungguh bagi kalian, terdapat contoh tauladan yang baik pada pribadi (dan ajaran dalam segala hal dari) Rasulullah SAW".

Berangkat dari ayat ini, ia menjelaskan bahwa mencontoh Nabi Muhammad tidak diharamkan, justru diperintahkan. Termasuk dalam meniru sistem pemerintahan.

“Bahwa sistem pemerintahan Rasulullah SAW sekarang masih belum tepat, atau tidak mungkin diterapkan dalam konstitusi negara kita itu soal lain. Tetapi mengharamkannya jelas tidak boleh,” imbuhnya.

Lanjut Gus Luthfi, Mahfud MD mungkin lebih tepat bila bicara soal Hukum Konstitusi Negara. Namun untuk berfatwa halal dan haram, bukan domainnya melainkan para ulama.

“Jika melihat rekam jejak pendidikan beliau, maka secara dhahir beliau tidak memiliki dasar ilmu syariat yang mumpuni. Jadi tidak bisa digolongkan sebagai Ahli Fatwa Agama. Pak Mahfud lebih tepat menjadi berfatwa tentang Hukum Konstitusi Negara. Jika dipaksakan, akan terjadi kesalahan fatal dalam berlogika, seperti munculnya fatwa haram tersebut,” pungkasnya.

Mahfud MD menyebut tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.

“Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus,” tutur Mahfud.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya