Berita

Mahfud MD/RMOL

Politik

Gus Luthfi: Dasar Ilmu Syariat Mahfud MD Tak Mumpuni

MINGGU, 26 JANUARI 2020 | 21:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mengharamkan meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW menjadi bukti bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tidak paham dengan ajaran syariat yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya.

Hal itu disampaikan KH Luthfi Bashori Alwi atau Gus Luthfi dalam menanggapi pernyataan Mahfud yang sebelumnya disampaikan dalam sebuah diskusi di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu kemarin (25/1).

“Pertama, saya ingin katakan apabila sesuatu itu diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tinggal menunggu kehancurannya saja," kata Gus Luhfi dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (26/1).

"Kedua, statemen Pak Mahfud MD ini justru mengungkap kekurangpahaman beliau terhadap ajaran syariat yang dibawa Rasulullah SAW,” sambungnya.

Menurut Gus Luthfi, Mahfud MD telah keliru dalam memahami ayat Alquran yang sering dibaca dan diterangkan para ulama, yakni dalam Surat Al-Ahzab ayat 21 yang berbunyi.

Dalam surat tersebut dikatakan "Sungguh bagi kalian, terdapat contoh tauladan yang baik pada pribadi (dan ajaran dalam segala hal dari) Rasulullah SAW".

Berangkat dari ayat ini, ia menjelaskan bahwa mencontoh Nabi Muhammad tidak diharamkan, justru diperintahkan. Termasuk dalam meniru sistem pemerintahan.

“Bahwa sistem pemerintahan Rasulullah SAW sekarang masih belum tepat, atau tidak mungkin diterapkan dalam konstitusi negara kita itu soal lain. Tetapi mengharamkannya jelas tidak boleh,” imbuhnya.

Lanjut Gus Luthfi, Mahfud MD mungkin lebih tepat bila bicara soal Hukum Konstitusi Negara. Namun untuk berfatwa halal dan haram, bukan domainnya melainkan para ulama.

“Jika melihat rekam jejak pendidikan beliau, maka secara dhahir beliau tidak memiliki dasar ilmu syariat yang mumpuni. Jadi tidak bisa digolongkan sebagai Ahli Fatwa Agama. Pak Mahfud lebih tepat menjadi berfatwa tentang Hukum Konstitusi Negara. Jika dipaksakan, akan terjadi kesalahan fatal dalam berlogika, seperti munculnya fatwa haram tersebut,” pungkasnya.

Mahfud MD menyebut tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.

“Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus,” tutur Mahfud.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya