Berita

Mahfud MD/RMOL

Politik

Gus Luthfi: Dasar Ilmu Syariat Mahfud MD Tak Mumpuni

MINGGU, 26 JANUARI 2020 | 21:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mengharamkan meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW menjadi bukti bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tidak paham dengan ajaran syariat yang disampaikan Rasulullah kepada umatnya.

Hal itu disampaikan KH Luthfi Bashori Alwi atau Gus Luthfi dalam menanggapi pernyataan Mahfud yang sebelumnya disampaikan dalam sebuah diskusi di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu kemarin (25/1).

“Pertama, saya ingin katakan apabila sesuatu itu diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tinggal menunggu kehancurannya saja," kata Gus Luhfi dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (26/1).


"Kedua, statemen Pak Mahfud MD ini justru mengungkap kekurangpahaman beliau terhadap ajaran syariat yang dibawa Rasulullah SAW,” sambungnya.

Menurut Gus Luthfi, Mahfud MD telah keliru dalam memahami ayat Alquran yang sering dibaca dan diterangkan para ulama, yakni dalam Surat Al-Ahzab ayat 21 yang berbunyi.

Dalam surat tersebut dikatakan "Sungguh bagi kalian, terdapat contoh tauladan yang baik pada pribadi (dan ajaran dalam segala hal dari) Rasulullah SAW".

Berangkat dari ayat ini, ia menjelaskan bahwa mencontoh Nabi Muhammad tidak diharamkan, justru diperintahkan. Termasuk dalam meniru sistem pemerintahan.

“Bahwa sistem pemerintahan Rasulullah SAW sekarang masih belum tepat, atau tidak mungkin diterapkan dalam konstitusi negara kita itu soal lain. Tetapi mengharamkannya jelas tidak boleh,” imbuhnya.

Lanjut Gus Luthfi, Mahfud MD mungkin lebih tepat bila bicara soal Hukum Konstitusi Negara. Namun untuk berfatwa halal dan haram, bukan domainnya melainkan para ulama.

“Jika melihat rekam jejak pendidikan beliau, maka secara dhahir beliau tidak memiliki dasar ilmu syariat yang mumpuni. Jadi tidak bisa digolongkan sebagai Ahli Fatwa Agama. Pak Mahfud lebih tepat menjadi berfatwa tentang Hukum Konstitusi Negara. Jika dipaksakan, akan terjadi kesalahan fatal dalam berlogika, seperti munculnya fatwa haram tersebut,” pungkasnya.

Mahfud MD menyebut tidak terdapat ajaran bernegara dalam Islam dan tidak diperbolehkan meniru negara pada zaman Nabi Muhammad SAW.

“Kita dilarang mendirikan negara seperti yang didirikan nabi karena negara yang didirikan nabi merupakan negara teokrasi di mana nabi mempunyai tiga kekuasaan sekaligus,” tutur Mahfud.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya