Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Pengurus MUI: Mahfud MD Harus Segera Bertaubat

MINGGU, 26 JANUARI 2020 | 12:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamangan Mahfud MD yang mengharamkan mengikuti umat Islam meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad SAW menuai sorotan publik.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat mengisi Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat lalu (25/1).

Pernyataan Mahfud kemudian ditulis dalam sebuah berita dalam situs NU.or.id dengan judul “Mahfud MD: Haram Tiru Sistem Pemerintahan Nabi Muhammad”.


Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Anton Tabah mengaku heran dengan Mahfud yang tidak jera-jeranya keseleo lidah. Dia pun meminta mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu segera memperbanyak doa.

“Mahfud MD sering sekali keseleo lidah,” ujar Anton Tabah saat dihubungi redaksi, Minggu (26/1).

Purnawirawan jenderal bintang dua polisi itu lantas menyinggung pernyataan Mahfud yang pernah mengatakan perda syariah radikal.

Berdasarkan amatannya saat masih di kepolisian, kehadiran perda-perda syariah justru membantu tugas mengatur miras dan sebagainya.

“Kini dia (Mahfud) haramkan ikuti cara Nabi saw? Mestinya tak berkata sevulgar itu (mengharamkan ikuti Nabi SAW),” tegasnya.

Anton menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan terbaik bagi orang beriman. Hal itu termaktub dalam Alquran yang tidak boleh diingkari.

Mahfud juga salah mengartikan sistem pemerintahan Nabi Muhammad. Pasalnya, nabi memberi jabatan tanggung jawab pada ahli di bidang masing-masing.

“Dengan ajarannya yang masyhur yaitu, jika kau serahkan jabatan/perkara/masalah pada yang bukan ahli di bidangnya maka pasti hancur,” sambung Anton.

Atas alasan itu, dia mendesak Mahfud untuk lebih hati-hati dalam berbicara dan segera bertaubat atas kesalahan yang diperbuat.

“Apalagi sampai mengharam-haramkan perilaku Nabi untuk diikuti, maka dia harus segera bertaubat,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya