Berita

KNPI/Net

Politik

Kemenkumham Bantah Ada Pembatalan SK KNPI Fajrieansyah

MINGGU, 26 JANUARI 2020 | 07:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada pembatalan terhadap Surat Keputusan DPP KNPI pimpinan Noer Fadjrieansyah. Penegasan itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.

Cahyo membantah adanya pembatalan SK tersebut. Dia mengurai bahwa pembatalan SK hanya bisa dilakukan jika ada dasar yang kuat. Seperti putusan PTUN.

Sementara menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyebut telah melakukan pemblokiran terhadap SK Kepengurusan Noer Fajrieansyah, Cahyo mengurai bahwa pemblokiran hanya bisa dilakukan jika ada pihak lain yang ingin mengajukan SK Menkumham baru dengan menggunakan unsur nama KNPI.


“Tidak ada pembatalan, dan tidak ada nama baru KNPI lagi. Semua perubahan sementara kami blokir sampai menunggu hasil kesepakatan bersama yang sedang digarap mekanismenya oleh para pihak yang memiliki SK Menkumham,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini mendapat apresiasi dari Ketua Bidang OKK DPP KNPI, Zieko CH Odang. Baginya, Kemenkumham tetap berkomitmen menjaga persatuan pemuda sesuai kesepakatan bersama antara KNPI pimpinan Fajrie dan Azis.

Dia juga mengajak kelompok Haris Pratama yang sama-sama merasa menjadi pimpinan KNPI untuk berdiskusi demi niat baik pemuda Indonesia.  

“InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami akan mewujudkan persatuan pemuda. Kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdiskusi selama Harris Pertama memiliki kesadaran dan niat baik untuk pemuda Indonesia,” kata Zieko kepada wartawan, Sabtu (25/1).

Lebih lanjut, Zieko merasa prihatin dengan pihak-pihak yang menyebarkan kabar pembatalan SK Menkumham DPP KNPI pimpinan Noer Fajrieansyah. Kabar itu mengindikasi seolah Menteri Yasonna bisa diintervensi untuk kepentingan kelompok.

"Mereka menyebarkan informasi seakan-akan Menkumham dapat diintervensi dengan membatalkan dan menunjuk SK baru tanpa melalui mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya