Berita

KNPI/Net

Politik

Kemenkumham Bantah Ada Pembatalan SK KNPI Fajrieansyah

MINGGU, 26 JANUARI 2020 | 07:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada pembatalan terhadap Surat Keputusan DPP KNPI pimpinan Noer Fadjrieansyah. Penegasan itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.

Cahyo membantah adanya pembatalan SK tersebut. Dia mengurai bahwa pembatalan SK hanya bisa dilakukan jika ada dasar yang kuat. Seperti putusan PTUN.

Sementara menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyebut telah melakukan pemblokiran terhadap SK Kepengurusan Noer Fajrieansyah, Cahyo mengurai bahwa pemblokiran hanya bisa dilakukan jika ada pihak lain yang ingin mengajukan SK Menkumham baru dengan menggunakan unsur nama KNPI.

“Tidak ada pembatalan, dan tidak ada nama baru KNPI lagi. Semua perubahan sementara kami blokir sampai menunggu hasil kesepakatan bersama yang sedang digarap mekanismenya oleh para pihak yang memiliki SK Menkumham,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini mendapat apresiasi dari Ketua Bidang OKK DPP KNPI, Zieko CH Odang. Baginya, Kemenkumham tetap berkomitmen menjaga persatuan pemuda sesuai kesepakatan bersama antara KNPI pimpinan Fajrie dan Azis.

Dia juga mengajak kelompok Haris Pratama yang sama-sama merasa menjadi pimpinan KNPI untuk berdiskusi demi niat baik pemuda Indonesia.  

“InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami akan mewujudkan persatuan pemuda. Kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdiskusi selama Harris Pertama memiliki kesadaran dan niat baik untuk pemuda Indonesia,” kata Zieko kepada wartawan, Sabtu (25/1).

Lebih lanjut, Zieko merasa prihatin dengan pihak-pihak yang menyebarkan kabar pembatalan SK Menkumham DPP KNPI pimpinan Noer Fajrieansyah. Kabar itu mengindikasi seolah Menteri Yasonna bisa diintervensi untuk kepentingan kelompok.

"Mereka menyebarkan informasi seakan-akan Menkumham dapat diintervensi dengan membatalkan dan menunjuk SK baru tanpa melalui mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya