Berita

KNPI/Net

Politik

Kemenkumham Bantah Ada Pembatalan SK KNPI Fajrieansyah

MINGGU, 26 JANUARI 2020 | 07:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Tidak ada pembatalan terhadap Surat Keputusan DPP KNPI pimpinan Noer Fadjrieansyah. Penegasan itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar.

Cahyo membantah adanya pembatalan SK tersebut. Dia mengurai bahwa pembatalan SK hanya bisa dilakukan jika ada dasar yang kuat. Seperti putusan PTUN.

Sementara menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyebut telah melakukan pemblokiran terhadap SK Kepengurusan Noer Fajrieansyah, Cahyo mengurai bahwa pemblokiran hanya bisa dilakukan jika ada pihak lain yang ingin mengajukan SK Menkumham baru dengan menggunakan unsur nama KNPI.


“Tidak ada pembatalan, dan tidak ada nama baru KNPI lagi. Semua perubahan sementara kami blokir sampai menunggu hasil kesepakatan bersama yang sedang digarap mekanismenya oleh para pihak yang memiliki SK Menkumham,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Pernyataan ini mendapat apresiasi dari Ketua Bidang OKK DPP KNPI, Zieko CH Odang. Baginya, Kemenkumham tetap berkomitmen menjaga persatuan pemuda sesuai kesepakatan bersama antara KNPI pimpinan Fajrie dan Azis.

Dia juga mengajak kelompok Haris Pratama yang sama-sama merasa menjadi pimpinan KNPI untuk berdiskusi demi niat baik pemuda Indonesia.  

“InsyaAllah dalam waktu dekat ini kami akan mewujudkan persatuan pemuda. Kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdiskusi selama Harris Pertama memiliki kesadaran dan niat baik untuk pemuda Indonesia,” kata Zieko kepada wartawan, Sabtu (25/1).

Lebih lanjut, Zieko merasa prihatin dengan pihak-pihak yang menyebarkan kabar pembatalan SK Menkumham DPP KNPI pimpinan Noer Fajrieansyah. Kabar itu mengindikasi seolah Menteri Yasonna bisa diintervensi untuk kepentingan kelompok.

"Mereka menyebarkan informasi seakan-akan Menkumham dapat diintervensi dengan membatalkan dan menunjuk SK baru tanpa melalui mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya