Berita

Cable Ship Fu Hai

Politik

Dalam Negeri Juga Punya, FSPI Minta Kemenhub Cabut Izin Penggunaan Kapal Asing Pemasang Kabel Bawah Laut

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Federasi Serikat Pekerja Bersatu (FSPI) keberatan dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI KP/198/2020 tentang persetujuan kepada PT. Bahari Eka Nusantara mengunakan kapal asing cable ship Fu Hai untuk kegiatan di luar angkutan barang dan penumpang dalam negeri.

Keputsan itu berisi izin penggunaan kapal asing (IPKA) cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick, keduanya berbendera Panama serta milik dari perusahaan China, S.B.Submarine System Co.LTD/SBSS.

Ketua Umum FSPI, Arief Poyuono menyebut keputusan itu menyalahi UU Pelayaran 17/2008 yang mengatur penggunaan kapal dengan mengutamakan kapal berbendera Indonesia atau milik perusahaan dalam negeri.


Disebutkan Arief, saat ini telah tersedia kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan cable ship atau kapal pemasang kabel bawah laut.

"Sehingga cable ship Fu hai dan Bold Maverick yang berbendera panama dan milik RRC telah meyalahi aturan dan UU yang berlaku," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1).

Selain itu, kata dia, PT Bahari Eka Nusantara bukanlah perusahaan yang memiliki izin pengoperasian angkutan laut khusus untuk melakukan pemasangan kabel di bawah laut.

Lanjutnya, data terkini di Indonesia, setidak ada empat perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan kapal sejenis. Salah satunya, PT. BNP yang merupakan anak perusahaan Telkom.

Dengan alasan yang sangat konkret itu, Arief meminta Kementerian Perhubungan untuk segera menganulir keputusan tersebut.

"Dengan ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar IPKA kedua kapal tersebut dapat dicabut dan dibatalkan," tukasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya