Berita

Cable Ship Fu Hai

Politik

Dalam Negeri Juga Punya, FSPI Minta Kemenhub Cabut Izin Penggunaan Kapal Asing Pemasang Kabel Bawah Laut

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Federasi Serikat Pekerja Bersatu (FSPI) keberatan dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI KP/198/2020 tentang persetujuan kepada PT. Bahari Eka Nusantara mengunakan kapal asing cable ship Fu Hai untuk kegiatan di luar angkutan barang dan penumpang dalam negeri.

Keputsan itu berisi izin penggunaan kapal asing (IPKA) cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick, keduanya berbendera Panama serta milik dari perusahaan China, S.B.Submarine System Co.LTD/SBSS.

Ketua Umum FSPI, Arief Poyuono menyebut keputusan itu menyalahi UU Pelayaran 17/2008 yang mengatur penggunaan kapal dengan mengutamakan kapal berbendera Indonesia atau milik perusahaan dalam negeri.


Disebutkan Arief, saat ini telah tersedia kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan cable ship atau kapal pemasang kabel bawah laut.

"Sehingga cable ship Fu hai dan Bold Maverick yang berbendera panama dan milik RRC telah meyalahi aturan dan UU yang berlaku," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1).

Selain itu, kata dia, PT Bahari Eka Nusantara bukanlah perusahaan yang memiliki izin pengoperasian angkutan laut khusus untuk melakukan pemasangan kabel di bawah laut.

Lanjutnya, data terkini di Indonesia, setidak ada empat perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan kapal sejenis. Salah satunya, PT. BNP yang merupakan anak perusahaan Telkom.

Dengan alasan yang sangat konkret itu, Arief meminta Kementerian Perhubungan untuk segera menganulir keputusan tersebut.

"Dengan ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar IPKA kedua kapal tersebut dapat dicabut dan dibatalkan," tukasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya