Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Merasa Dicurangi Oknum Ditjen Pajak, Eks Legislator PKS Surati Sri Mulyani

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 20:01 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mantan anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Firdaus mengaku dirugikan oleh oknum pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Firdaus menceritakan, oknum tersebut menerapkan aturan yang tidak sesuai dengan perundang-udangan dalam menghitung pajak perusahaan properti miliknya, PT Ikhtiar Prima Mix.

Muhammad Firdaus didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pajak dan Cukai lalu menyurati Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia berharap, ada tindak lanjut dari pemerintah terkait apa yang dialaminya.

"Suadara Firdaus sudah dipencundangi oknum pegawai pajak, karena bekerja tanpa aturan perundangan. Itu tentu mencoreng institusi pajak sekaligus secara total merugikan saudara Firdaus sebagai wajib pajak (WP)," sebut Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai Nelson Butarbutar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1).

Nelson menjelaskan, oknum pegawai pajak KPP Pratama Ciawi melakukan pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) secara sepihak terhadap perusahaan milik Firdaus. Padahal, perusahaan tersebut belum terdaftar dalam Pengukuhan Kena Pajak (PKP).

Hasil pemeriksaan KPP menyebutkan, omzet PT Ikhtiar Prima Mix pada 2016 sebesar Rp 3.150.000.000; 2017 Rp 4.500.000.000; dan 2018 Rp 3.750.000.000. Merujuk PP 46/2013 tentang pengadilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000, maka masih terkategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Karena aturan dilanggar oleh oknum KPP, maka WP dikategorikan oknum itu berada pada posisi terhutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, dasar hukum atas penetapan terhutang itu tidak pernah disebutkan dengan jelas," terang Nelson.

Menurutnya, selama ini Firdaus tidak pernah mendapat informasi apapun dari KPP Pratama Ciawi perihal pajak yang harus dibayar. Sehingga saat dilakukan pemeriksaan terkait Pejak Pertambahan Nilai, pihaknya pun terkejut.

"Selama ini tidak ada pernah ada konsultasi atau pengarahan kepada Muhammad Firdaus, sehingga bisa sampai 7 tahun beliau ini tidak melaporkan kewajiban pelaporan bulanan seperti perintah PPH pasal 21. Seharusnya, kelalaian seperti itu yang  dipantau oleh petugas pajaknya, bukan malah menyimpang dari tupoksinya," tegas dia.

Hal lain yang membuat pihaknya kecewa, yakni oknum tersebut melakukan penagihan dengan cara yang kurang baik. Oknum tersebut membeberkan kepada para konsumen bahwa eks legislator PKS ini memiliki banyak hutang pajak.

"Imbasnya ke perusahaan cukup besar. Konsumen jadi diliputi tanda-tanya dan ragu terhadap WP. Itu merusak citra perusahaan," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya