Berita

Pimpinan Bawaslu dengan JAMPidum/Net

Politik

Pilkada Semakin Dekat, Bawaslu Ingin Sentra Gakkumdu Diperbaharui

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 14:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menawarkan kepastian hukum kepada Kejaksaan Agung terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akibat nomenklatur Bawaslu di daerah yang berbeda berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemilu.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, nomenklatur berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI Nomor 14/2016, Peraturan Kapolri Nomor 01/2016 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 10/JA/11/2016 tentang Sentra Gakkumdu pada Pilkada, disebutkan keberadaan Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota masih bernama Panwas (Panitia Pengawas) bersifat Ad hoc (sementara) berdasarkan UU Pilkada.

Sedangkan sejak berlakunya UU Pemilu 7/2017 sudah tidak ada lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang bersifat Ad hoc, melainkan lembaga permanen dengan nama Bawaslu Kabupaten/Kota.


Untuk itu, Abhan mengaku dibutuhkan langkah-langkah Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga yang diamanatkan UU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana Pilkada serentak 2020.

"Diperlukan untuk memberikan arahan dan pedoman kepada anggota Sentra Gakkumdu dalam melaksanakan tugasnya agar tidak terdapat perbedaan penafsiran dan salah tindak dalam memproses tindak lanjut laporan masyarakat sehingga berpotensi terjadinya ketidakpastian hukum," ucap Abhan saat udiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Ali Mukartono, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/1).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 ini menambahkan, kondisi serupa juga dialami oleh Bawaslu Provinsi dari sisi jumlah anggota berbeda. Mengacu Pasal 92 ayat 2 UU 7/2017, jumlah anggota Bawaslu Provinsi ada yang berjumlah 5 dan 7 orang. Sedangkan dalaam UU Pilkada 10/2016 jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 3 orang.

Abhan berharap, langkah-langkah yang disepakati Sentra Gakkumdu ini dapat dituangkan dalam surat edaran bersama antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Dalam pertemuan ini, Abhan hadir bersama empat Anggota Bawaslu, yakni: Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja diterima oleh JAMPidum beserta jajaran.

JAMPidum Ali pun menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Bawaslu. Dalam waktu dekat Ali mengaku beserta jajarannya segera menindaklanjuti langkah Bawaslu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya