Berita

Pimpinan Bawaslu dengan JAMPidum/Net

Politik

Pilkada Semakin Dekat, Bawaslu Ingin Sentra Gakkumdu Diperbaharui

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 14:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menawarkan kepastian hukum kepada Kejaksaan Agung terkait pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akibat nomenklatur Bawaslu di daerah yang berbeda berdasarkan UU Pilkada dan UU Pemilu.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, nomenklatur berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI Nomor 14/2016, Peraturan Kapolri Nomor 01/2016 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 10/JA/11/2016 tentang Sentra Gakkumdu pada Pilkada, disebutkan keberadaan Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota masih bernama Panwas (Panitia Pengawas) bersifat Ad hoc (sementara) berdasarkan UU Pilkada.

Sedangkan sejak berlakunya UU Pemilu 7/2017 sudah tidak ada lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota yang bersifat Ad hoc, melainkan lembaga permanen dengan nama Bawaslu Kabupaten/Kota.


Untuk itu, Abhan mengaku dibutuhkan langkah-langkah Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga yang diamanatkan UU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana Pilkada serentak 2020.

"Diperlukan untuk memberikan arahan dan pedoman kepada anggota Sentra Gakkumdu dalam melaksanakan tugasnya agar tidak terdapat perbedaan penafsiran dan salah tindak dalam memproses tindak lanjut laporan masyarakat sehingga berpotensi terjadinya ketidakpastian hukum," ucap Abhan saat udiensi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Ali Mukartono, di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/1).

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017 ini menambahkan, kondisi serupa juga dialami oleh Bawaslu Provinsi dari sisi jumlah anggota berbeda. Mengacu Pasal 92 ayat 2 UU 7/2017, jumlah anggota Bawaslu Provinsi ada yang berjumlah 5 dan 7 orang. Sedangkan dalaam UU Pilkada 10/2016 jumlah anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 3 orang.

Abhan berharap, langkah-langkah yang disepakati Sentra Gakkumdu ini dapat dituangkan dalam surat edaran bersama antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Dalam pertemuan ini, Abhan hadir bersama empat Anggota Bawaslu, yakni: Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja diterima oleh JAMPidum beserta jajaran.

JAMPidum Ali pun menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Bawaslu. Dalam waktu dekat Ali mengaku beserta jajarannya segera menindaklanjuti langkah Bawaslu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya