Berita

Ilustrasi Penculikan/Net

Hukum

Siswi SMP Di Makasar Mengaku Diculik, Akhirnya Terjerat Pasal Membuat Keterangan Palsu

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 11:26 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Peristiwa penculikkan siswi SMP di Makasar yang sempat membuat heboh warga akhirnya terungkap.

Beberapa hari lalu, siswi SMP di Makassar, mengaku diculik oleh enam orang bertopeng. VN (14 tahun) menceritakan kepada tante dan pihak kepolisian dirinya sempat disuntik cairan misterius hingga tak sadarkan diri. Tante korban Mety (60) menyampaikan hal itu kepada polisi. Polisi pun segera melakukan penyelidikan.

Bibi korban menyebut usai diberi suntikan keponakannya itu pingsan dan dibawa ke rumah kosong, disekap selama dua hari.


"Saya lihat ada bekas suntikan bagian lengan tangan kiri,” ujar tante korban, Mety (60), kepada wartawan. “Pelakunya enam orang laki-laki semua.” Penculikan dialami korban saat ia berjalan di lorong ke arah rumahnya di Kelurahan Tidung, Rappocini, Makassar, pada Minggu (19/1), sekitar pukul 18.00 Wita.

Ketua RT setempat, Andi Safri Parenrengi, mengatakan kejadian penculikan tersebut baru terjadi di wilayahnya. Meski korban berhasil lolos, Andi mengimbau warga agar waspada.

Aksi pencurian ini tengah diselidiki polisi setelah menerima laporan dari korban. Polisi masih mendalami keterangan yang ada.

Namun, akhirnya terkuak kisah yang sebenarnya. Penculikan itu tidak ada. Rupanya VN mengarang cerita alias bergurau. Yang terjadi sebenarnya adalah VN tidak pulang ke rumah selama dua hari lebih karena menginap di rumah salah satu temannya di Makassar.

"(Nginap) di rumah temannya. Mau pulang lagi takut, ngarang ceritalah dia itu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko kepada wartawan, Jumat, (24/1).

Akibat prank penculikan yang dibuatnya, VN terancam dijerat dengan pasal membuat keterangan palsu. Polisi mengaku tengah kemungkinan tersebut.

"Kita akan periksa bapak dan ibunya terkait laporan palsu anaknya ini, kita masih mengkaji pasal yang akan diterapkan di kasus ini, potensi buat laporan palsu," kata Indramoko.

Ia memastikan pihaknya akan tetap memperhatikan status VN yang masih di bawah umur.
VN diproses penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Kalau kita lanjut pun ini anak masih di bawah umur. Undang-undang sistem pradilan anak mewajibkan penyidik untuk melakukan diversi," ujar Indratmoko.

Indratmoko mengatakan hal ini menjadi pelajaran.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya