Berita

Khatib Salat Jumat/Net

Publika

Khutbah Seragam Kebijakan Ngawur

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 11:19 WIB

GONJANG-ganjing khutbah jumat seragam dan tertulis dengan naskah yang dibuat Kemenag menggelisahkan umat.

Masalahnya gagasan yang disosialisasikan Kepala Kemenag Bandung konon itu adalah aturan kebijakan Menteri Agama. Menteri tergerak mengambil kebijakan ini dengan merujuk Abu Dhabi saat yang bersangkutan berkunjung ke negara Uni Emirat Arab tersebut.

Terlalu cepat mengambil kebijakan dengan studi minim. Lagi-lagi Menag membuat langkah kontroversial. Kesannya menjadi Islamophobia. Mengubah-ubah sesuai seleranya. Sinisme dengan keadaan masyarakat muslim Indonesia.


Seolah muslim berada di jalan yang salah. Khutbah jumat yang tidak ada masalah selama ini justru dipermasalahkan.

Awalnya dikira cukup dengan "sosialisasi" Kepala Kemenag Bandung, akan tetapi nyatanya direspons dan diperluas dengan semangat merealisasikan kebijakan untuk tingkat Jawa Barat. Gubernur Ridwan Kamil mengungkapkan hal itu meski katanya belum mendapatkan langsung aturan Menteri Agama tersebut.

Situasinya menjadi berbahaya jika kebijakan seperti ini ternyata menasional.

Kebijakan menyeragamkan teks khutbah jelas melanggar HAM. Membatasi hak dan kemampuan khatib dalam menyampaikan dakwah atau tabligh.

Tidak ada contoh pembatasan sejak zaman Rasulullah SAW dan sahabat. Adalah hak asasi untuk menyampaikan khutbah jumat secara beragam baik materi maupun metodologi.

Mengatur atur ketat tidak pantas dilakukan oleh Pemerintah di negara Pancasila. Justru inilah cermin sikap yang tidak Pancasilais.

Mengambil contoh Abu Dhabi tidak tepat pula sebab Abu Dhabi sebagai salah satu keamiran dari monarkhi Uni Emirat Arab adalah negara Islam.

Agama negara adalah Islam sehingga wajar jika pemerintah ikut mengatur hingga khutbah jum'at. Khatib pun mendapat gaji dan kesejahteraan lainnya dari Pemerintah. Berbeda dengan Indonesia tentunya.

Di Emirat Arab hukum syariah adalah utama. Pelaku zina dihukum cambuk, demikian juga dengan peminum khamr (miras) serta pelecehan seksual. Murtad atau pindah agama merupakan jarimah (pidana). Homoseksualitas dipenjara 10 tahun. Hukum potong tangan (amputasi) berlaku.

Artinya segagai negara agama maka syariat Islam diberlakukan. Tugas dakwah pun adalah tugas negara. Karenanya khatib menjadi bagian dari negara itu sendiri. Wajar jika negara ikut mengatur.

Di Indonesia berbeda. Keragaman dijamin oleh perundang undangan. Oleh karena itu menjadi karakteristik dari kehidupan beragama dan khutbah jumat pun beragam. Khatib memahami rukun dan syarat khutbah. Menyampaikan semaksimal mungkin materi untuk bisa dicerna oleh mustami (jamaah).

Jika ada khatib yang tidak berkenan atau menyimpang maka jamaah tidak akan mengundang atau mengagendakannya lagi. Ia dihukum oleh lingkungan sendiri.

Toleransi dan isu radikalisme jangan menjadi legalitas atau dasar untuk mengobrak-abrik rasa keagamaan umat. Persoalan khutbah tak perlu diotak-atik.

Bila hendak meningkatkan kualitas dakwah bukan dengan cara menyeragamkan tetapi dengan pembinaan. Pembinaan yang berkualias dan syari bukan indoktrinasi atau perusakan akidah. Melatih ketrampilan dakwah agar lebih bisa diterima dan mampu mengubah kehidupan ke arah yang lebih baik. Amar maruf nahi munkar.

Negara jangan pula menjadi munafik. Urusan zakat, dana haji, atau ekonomi umat dieksploitasi habis-habisan sedangkan urusan hukum atau politik umat Islam dimusuhi dan dihancurkan sehabis habisnya.

Menteri agama tidak seharusnya menjadi pengacau agama.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan keagamaan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya