Berita

Ilustrasi bayi yang baru lahir/Net

Dunia

AS Luncurkan Aturan Cegah Warga Asing Datang Untuk Melahirkan

JUMAT, 24 JANUARI 2020 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebuah aturan unik diluncurkan pemerintah Amerika Serikat (AS). Departemen Luar Negeri AS meluncurkan aturan cegah perempuan hamil datangi AS untuk melahirkan. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada hari Jumat (24/1).

Selama ini, anak yang lahir di AS mendapat kewarganegaraan secara otomatis. Presiden Donald Trump mengkritik aturan ini. Ia mempertanyakan amandemen konstitusi AS yang memberikan kewarganegaraan kepada "semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat".

Untuk itulah, pemerintahannya mengatakan kebijakan yang baru diperlukan untuk menjaga keamanan nasional AS dan kesehatan masyarakat. Trump tengah berusaha membatasi imigrasi ke AS dan di bawah peraturan baru, perempuan hamil besar yang mengajukan visa pengunjung ke AS harus punya alasan yang kuat.


Selama ini ada banyak orang tua yang menginginkan kewarganegaraan Amerika dan dengan alasan itulah banyak wanita hamil berkunjung ke Amerika untuk melahirkan di sana. Kelompok konservatif telah lama mengecam apa yang disebut sebagai 'jangkar bayi', yakni anak-anak yang lahir di AS oleh orang tua yang ingin tinggal di Amerika.

Sementara, praktik mendapatkan visa ke AS atas dasar memiliki kerabat di AS dikenal sebagai "migrasi berantai", sebuah kebijakan yang juga dikritik oleh Trump.

Tidak ada catatan tentang berapa banyak bayi yang dilahirkan oleh pengunjung AS setiap tahun, tetapi berbagai kelompok telah mengeluarkan perkiraan jumlah.

Sekitar 10.000 bayi dilahirkan oleh warga asing pada tahun 2017, data terbaru yang dimiliki Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS.

Peraturan baru ini juga memperketat izin bagi mereka yang ingin memasuki AS untuk perawatan medis, seperti yang dituliskan BBC.

Pemohon visa sekarang harus membuktikan bahwa mereka memiliki "niat" untuk membayar biaya medis dan meyakinkan petugas konsuler bahwa mereka telah memiliki janji dengan dokter yang bersedia memberikan perawatan pada mereka.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya