Berita

Mendagri, Tito Karnavian/RMOL

Politik

Hambat Anggaran Pilkada, Kepala Daerah Terancam Sanksi

JUMAT, 24 JANUARI 2020 | 11:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, sejumlah pemerintah daerah mengajukan pemotongan anggaran. Namun, keinginan itu tidak bisa dilakukan lantaran anggaran sudah diset sesuai dengan kebutuhan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun angkat bicara terkait hal ini. Menurut Tito, mau tidak mau Pemda harus memenuhi kebutuhan anggaran Pilkada yang sudah disusun dalam Naskah Perjajian Hibah Daerah (NPHD)

"Kami akan dorong pemerintah daerah untuk memenuhi (anggaran) sesuai dengan perjanjian," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).


Tito menjelaskan, Kemendagri akan mendorong kelancaran anggaran Pilkada lewat dua metode. Yakni proaktif menanyakan dan memonitoring ketersediaan anggaran Pemda. Kedua, responsif jika mendapat komplain dari pihak KPU terkait pencairan NPHD yang tertunda atau ditunda oleh Pemda.

"Dengan dua cara itu mudah-mudahan pencairan anggaran dapat dipenuhi," tutur Tito.

Lebih lanjut, Tito menyatakan akan memberikan sanksi tegas untuk Kepala Daerah yang menghambat pencairan anggaran Pilkada yang telah disepakati. Yaitu sebanyak Rp 9,9 triliun untuk 270 daerah pemilihan. Sanksi ini diatur di dalam UU 23/2014 tentang Pemda.

"Ini kan pemilu rencana strategi nasional. Agenda nasional ini harus dilaksanakan juga oleh Pemda. Sanksi di UU itu dari mulai teguran sampai ke pemberhentian sementara," ucap Tito.

"Tapi kan kita enggak ingin sampai seperti itu. Kita ingin semua dilakukan dengan cara dialog yang lebih soft," tambahnya.

Sebelumnya, dikabarkan oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid, ada dua daerah yang memangkas anggaran Pilkada. Yaitu Mandailing Natal, yang memangkas anggaran sekitar Rp 3 miliar. Kemudian, Ogan Komering Ulu Timur dana Pikada dipangkas hingga Rp 10 miliar.

Sementara, Ketua Bawaslu RI Abhan menemukan ada enam daerah yang mengalami pengurangan anggaran (pengawasan). Yakni Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ilir, Muko-muko, Rejang Lebong, Purworejo, dan Kota Baru.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya