Berita

Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen/Net

Dunia

Perkuat Demokrasi, Presiden Taiwan Implementasikan UU Anti-infiltration Act

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 22:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden Taiwan, Tsai Ing-wen secara resmi mengumumkan implementasi Undang Undang "Anti-infiltration Act" pada 15 Januari, pekan lalu.

UU Anti-infiltration Act adalah aturan pelarangan bagi siapa pun untuk menerima instruksi atau pendanaan dari  pihak asing dalam kegiatan politik dalam negeri sehingga menggangu proses pemilu.

Sebelum disahkan Presiden Ing-wen, UU Anti-infiltration Act lebih dahulu disahkan Parlemen Taiwan pada 31 Desember 2019.

"Tujuan utama implementasi "Anti-infiltration Act" Taiwan adalah untuk memperkuat pertahanan demokrasi Taiwan dan mempertahankan hubungan lintas-selat yang stabil," tulis siaran pers perwakilan Taiwan, Taipe Economic and Trade Office (TETO) Jakarta, Kamis (23/1).

Dalam beberapa tahun terakhir, dituliskan TETO Jakarta, China dan negara-negara otoritas lainnya telah meningkatkan pengaruhnya terhadap operasi, infiltrasi dan campur tangan kepada negara-negara demokratis lainnya, yang mengarah pada ancaman kebebasan demokrasi.

Atas alasan itu, banyak negara telah memperkuat pertahanan demokrasi melalui undang-undang, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jerman, Australia, dan Selandia Baru.

Belakangan, Taiwan berada dalam bayang-bayang gangguan China. Sehingga, dilakukan peninjauan dan mempelajari undang-undang yang relevan untuk mencegah infiltrasi berbahaya dari negara lain.

"Taiwan berada di garis terdepan ekspansi eksternal China, menghadapi infiltrasi dan intervensi terburuk. Oleh karena itu, mutlak diperlukan pembuatan undang undang untuk memperkuat mekanisme pertahanan demokrasi," jelas keterangan TETO Jakarta.

Pada awal 2019, pemerintah China mengusulkan apa yang disebut "5 usulan Xi" yang akan mempercepat proses penyatuan kembali Taiwan dengan China daratan. Sementara itu juga meningkatkan upayanya untuk memecahkan Taiwan.

Oleh karena itu, kemudian Parlemen Taiwan mengesahkan ""Anti-infiltration Act" yang intinya adalah melarang siapa pun menerima instruksi, titipan, atau pendanaan dari musuh asing, terlibat dalam sumbangan politik ilegal, bantuan kampanye pemilu, lobi, mengganggu demontrasi umum dan ketertiban sosial, serta penyebaran informasi palsu untuk mengganggu proses pemilu.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya