Berita

Mendagri Tito Karnavian/RMOL

Politik

Tito Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Serentak 2020

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 18:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 23 September mendatang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat larangan mutasi pejabat Pemerintahan Daerah (Pemda).  

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan larangan tersebut dalam bentuk surat edaran, yang berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga hari pencoblosan tanggal 23 September 2020.

"Sesuai undang-undang, delapan bulan sebelum hari H, kepala daerah tidak boleh untuk mutasi pejabatnya," ujar Tito dalam jumpa pers usai penyerahan DP4, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).


Tito menyatakan, langkah ini dilakukan dalam upaya menjaga netralitas ASN. Sebab ia khawatir para kepala daerah incumbent memanfaatkan rotasi pejabat untuk memenangkan dirinya sendiri.

"Ini sudah kami keluarkan edaran. Kalau nggak nanti pasti diputar semua untuk mendukung incumbent yang mau maju," tuturnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolri ini mengaku dapat mengeluarkan izin mutasi pejabat jika memang yang bersangkutan memenuhi syarat yabg diatur undang-undang.

Misalnya, disebutkan Tito,  meninggal dunia, sakit, atau berhalangan tetap sehingga mengharuskan diganti dengan pejabat lain.

Berkenaan dengan upaya ini, Tito menggandeng Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) untuk terus menjaga netralitas PNS.

"Perjalanan panjang 1.000 mil harus dimulai dengan 1 langkah. Ini kita masuk langkah kesekian dari proses pilkada 2020," ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Jika aturan ini dilanggar, maka pihak berwenang atau kepala daerah bisa mendapat pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190 UU Pilkada.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya