Berita

Aksi penolakan terhadap UU Amandemen Kewarganegaraan di India/Net

Dunia

Pengadilan Tinggi India Uji UU Amandemen Kewarganegaraan

RABU, 22 JANUARI 2020 | 10:32 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Upaya penolakan terhadap Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan di India telah memasuki langkah baru. Sebuah panel disediakan Pengadilan Tinggi India untuk menindaklanjuti petisi penolakan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan yang diajukan Perdana Menteri Narendra Modi.

Pengujian UU ini dilakukan pengadilan pada Rabu (22/1). Panel terdiri dari tiga orang hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan India, SA Bobde. Namun, tidak diketahui kapan pengadilan akan memberikan putusannya.

UU Amandemen Kewarganegaraan sendiri telah menjadi pemicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di India. Pasalnya, UU tersebut dianggap diskriminatif karena membeda-bedakan agama.


Seperti dimuat BNN Bloomberg, dalam UU tersebut, pemerintahan Modi akan memberikan status kewarganegaraan pada migran ilegal dari Afganistan, Pakistan, dan Bangladesh yang telah tinggal di India sebelum 2015. Sayangnya, UU tersebut mengecualikan pemeluk agama Islam.

Karena kental dengan aroma diskriminasi, permohonan pengujian UU tersebut pun diajukan oleh semua kalangan. Mulai dari pelajar, kelompok Muslim, pengacara, hingga politisi. Mereka menyatakan diskriminasi semacam itu tidak diizinkan berdasarkan konstitusi.

Permohonan pengujian UU ini akhirnya diloloskan setelah melihat banyaknya korban yang jatuh saat unjuk rasa penolakan yang dilakukan masyarakat.

Pengesahan UU ini adalah langkah kontroversial Modi lainnya setelah mencabut otonomi khusus Kashmir yang dihuni oleh mayoritas Muslim.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya