Berita

Polda Bekuk Sindikat Penjualan Anak Di Penjaringan/Net

Presisi

Kejam, Sindikat Penjualan Anak Di Penjaringan Yang Beromzet Rp 2 Miliar Ini Larang Korban Menstruasi

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sindikat penjualan anak di bawah umur beromzet Rp 2 miliar, diamankan Polda Metro Jaya. Pelaku yang terdiri dari tiga wanita dan tiga pria ini ditangkap di sebuah kafe di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu pelaku adalah pemilik kafe.

Para pelaku memperdagangkan anak di bawah umur untuk dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK) di kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban yang diselamatkan rata-rata berusia 14-18 tahun. Korban dipekerjakan untuk menemani dan melayani hidung belang di kafe tersebut.


"Korban yang baru berhasil diamankan sebanyak 10 orang, masih berusia 14 hingga 18 tahun. Para pelaku ini menjual anak di kafe tersebut untuk menemani minum dan melayani pria hidung belang juga," kata Yusri kepada wartawan Selasa (21/1).

Polisi akan mendalami kasus ini karena kemungkinan korban bisa bertambah.

"R adalah seorang wanita yang juga menjadi pemilik kafe, sementara T  bertugas sebagai mucikari,  F yang selama bertugas mencari korban untuk dipekerjakan sebagai PSK. Sementara, untuk tersangka laki-lakinya adalah, TW yang bertugas sama dengan D yaitu mencari para korban untuk dijual ke R," ungkap Yusri.

Dua tersangka lainnya,  yaitu A dan E adalah anak buah dari T yang bertugas sebagai penjaga dan yang mengumpulkan bayaran dari para korban usai melayani para hidung belang.

Anak-anak di bawah umur ini dijual kepada hidung belang seharga Rp750.000 hingga Rp1,5 juta.

Selain dijual kepada pria hidung belang, para pelaku juga menerima perlakuan tidak layak dari sindikat ini.  

Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban diisolasi dari dunia luar. Korban harus dikarantina dan baru mendapat bayaran setelah dua bulan bekerja.

"Sehingga selama dua bulan mereka melayani para hidung belang, dengan cuma-cuma, karena uang yang dibayarkan langsung masuk ke kocek mami," terang Pujiyarto.

Korban juga dicegah untuk menstruasi. Mereka dicegah untuk menstruasi dengan cara dipaksa mengonsumsi pil khusus. Dalam sehari mereka harus melayani 10 lelaki hidung belang. Jika tidak dapat memenuhi target, anak-anak tersebut akan didenda sebesar Rp50.000.

Sindikat ini mengantongi  Rp2 miliar setiap bulannya dan bisnis ini sudah jalan selama dua tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia  No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya