Berita

Ilustrasi Laboratorium/Net

Dunia

Kepolisian Amankan Ilmuwan Yang Berbagi Informasi Senjata Pemusnah Massal Untuk Iran

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 17:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Layanan Keamanan Polisi (PST) sedang mempelajari kasus pelanggaran berbagi data dan informasi yang dilakukan dua peneliti di Universitas Sains dan Teknologi Norwegia (NTNU) di Trondheim. Kedua peneliti itu didakwa dengan tuduhan berbagi informasi sensitif dengan Iran.

Sebelumnya, kedua peneliti itu mengundang ilmuwan tamu dari Iran ke laboratorium canggih, tanpa melewati prosedur. Akibatnya, kedua peneliti  dituduh berkontribusi terhadap pelanggaran data tentang pembuatan senjata pemusnah massal.  Kini, keduanya telah ditangguhkan dari posisi mereka dan dilarang mangakses laboratorium universitas.

Direktur Komunikasi PST, Trond Hugubakken menyampaikan, penelitian yang dilakukan kedua ilmuwan itu penting diketahui apakah terkait dengan pembuatan senjata pemusnah massal.  


“Penelitian ini terkait dengan lingkungan yang lebih kecil, termasuk peneliti tamu dari Iran. Pertanyaan kunci bagi kami adalah untuk mengetahui apakah penelitian ini dapat menjadi penting untuk pembuatan senjata pemusnah massal (WMD)," kata  Trond Hugubakken, kepada lembaga penyiaran Norwegia, NRK, Selasa (21/1).

Sampai sekarang, dua karyawan NTNU itu dituduh berkontribusi terhadap pelanggaran data dengan menyediakan akses tidak sah ke sistem komputer. Hugubakken menyatakan, ia akan mendalami kasus ini, dan penyelidikan akan diperluas lagi.

Hugubakken telah melakukan interogasi terhadap keduanya dan sudah mendapatkan bukti teknis. Ia masih akan melakukan investigasi dan membutuhkan waktu yang lama.

Wakil Presiden NTNU untuk penelitian, Bjarne Foss, mengemukakan bahwa para peneliti memiliki akses ke laboratorium, di mana bahan-bahan canggih, seperti paduan logam, dianalisis.

Pasca kejadian ini, ia akan memperketat lagi keamanan laboratorium.

"Kami harus seterbuka mungkin, sementara pada saat yang sama ditutup seperlunya. Sistem harus didasarkan pada rasa saling percaya," kata Foss.

Saat ini Iran tidak diketahui memiliki senjata pemusnah massal (WMD) atau tidak. Namun, negara itu telah menandatangani sejumlah perjanjian yang menolak kepemilikan WMD, termasuk Konvensi Senjata Biologis, Konvensi Senjata Kimia, dan Perjanjian Non-Proliferasi.

Iran memiliki pengetahuan langsung tentang dampak senjata pemusnah massal, karena puluhan ribu tentara dan warga sipil Iran menjadi korban senjata kimia selama Perang Iran-Irak tahun 1980-an.

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei bersama dengan anggota ulama lainnya telah mengeluarkan fatwa yang menentang pengembangan, produksi, penimbunan, dan penggunaan senjata nuklir, seperti disebutkan NRK.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya